Divonis 13 Tahun Penjara, Hakim Ungkap Hal yang Memberatkan dan Meringankan Ricky Rizal
Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua
14 Februari 2023 16:42 WIB

Ricky Rizal | Tangkapan layar YouTube Polri TV Radio |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Mantan ajudan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, divonis 13 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana 13 tahun penjara," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023.
Hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan Ricky Rizal. Hakim mengatakan bahwa Ricky berbelit-belit dalam persidangan dan telah mencoreng nama baik institusi Polri.
Divonis 15 Tahun Penjara, Ini Hal yang Memberatkan dan Meringankan bagi Kuat Ma'ruf
"Terdakwa sampai dengan pemeriksaan perkara ini dinyatakan selesai masih berbelit-belit sehingga sangat menyulitkan jalannya persidangan," kata hakim.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik institusi kepolisian," lanjut hakim.
Hakim mengatakan bahwa hal yang meringankan adalah Ricky memiliki tanggungan keluarga dan diharapkan bisa memperbaiki perilakunya.
"Hal-hal meringankan, terdakwa diharapkan masih bisa memperbaiki perilakunya di kemudian hari," kata hakim.
"Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," kata hakim.
Dinyatakan Bersalah dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma’ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Penulis | : | Aurora Denata |