Terbukti Rencanakan Pembunuhan, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati
Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua
13 Februari 2023 15:41 WIB

Ferdy Sambo | Tangkapan layar YouTube Kompastv |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan diketuai Wahyu Iman Santoso.
Hakim menyatakan Ferdy Sambo terbukti bersalah telah melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Senin (13/2/2023).
Ini Jadwal Lengkap Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, Apakah Hukuman Akan Sama dengan Tuntutan Jaksa?
Hakim Wahyu menyatakan menjatuhkan pidana mati kepada Ferdy Sambo.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut (Ferdy Sambo) oleh karena itu dengan pidana mati pidana mati," imbuhnya.
Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis | : | Aurora Denata |