•  

logo


Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum Sebut Hendra Kurniawan Hanya Jalankan Perintah Ferdy Sambo

Hendra Kurniawan meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan di kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua.

3 Februari 2023 19:46 WIB

Hendra Kurniawan
Hendra Kurniawan Tangkapan layar YoutTube Polri TV Radio

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Mantan Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan meminta majelis hakim membebaskannya dari semua tuntutan di kasus obstruction of justice kematian Brigadir Yosua.

"Membebaskan terdakwa Hendra Kurniawan dari segala tuntutan hukum atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum," kata tim kuasa hukum hendra dalam sidang pleidoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 3 Februari 2023.

Tim kuasa hukum juga meminta nama baik Hendra dipulihkan.


Sidang Vonis Richard Eliezer Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Digelar 15 Februari

"Mengembalikan dan memulihkan nama baik, dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya," ucap tim hukum Hendra.

Tim kuasa hukum mengatakan bahwa Hendra hanya menjalankan perintah dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

"Perbuatan terdakwa adalah dalam rangka melaksanakan perintah jabatan, maka setidaknya terdakwa tidak boleh dijatuhi hukuman," kata tim kuasa hukum Hendra.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hukum menjatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp20 juta kepada Hendra dalam kasus obstruction of justice kematian Yosua.

Beri Pesan di Sidang Duplik, Pengacara Bharada E: Beranilah Menjadi Benar Meski Sendirian

Halaman: 
Penulis : Aurora Denata