•  

logo


Klik Disini untuk Link Download Surat Pernyataan Pantarlih Pemilu 2024, Begini Cara Mengisinya

Berikut kami sajikan link format download Surat pernyataan Pantarlih Pemilu 2024.

27 Januari 2023 21:09 WIB

Pemilu
Pemilu Instagram

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Berikut link download surat pernyataan Pantarlih Pemilu 2024 yang dapat Anda klik.

Diketahui, surat pernyataan merupakan salah satu dari sejumlah dokumen yang harus dipenuhi untuk menjadi Pantarlih Pemilu 2024.

Sebelum mengklik link download surat pernyataan Pantarlih Pemilu 2024, diketahui bahwa pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuka selama kurang lebih satu minggu yakni dari tanggal 26 Januari hingga 31 Januari 2023.


Link Download Surat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024, Lengkap dengan Panduan Pengisiannya

Pantarlih merupakan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024 yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pantarlih bekerja di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

Link download Surat pernyataan Pantarlih Pemilu 2024

Surat pernyataan Pantarlih Pemilu 2024 dapat Anda peroleh di kantor KPU wilayah masing-masing. Namun, Anda tidak perlu khawatir apabila ingin mendownload di internet. Anda dapat mengunjungi situs resmi KPU domisi masing-masing.

Berikut kami sajikan link format download Surat pernyataan Pantarlih Pemilu 2024.

Link download Surat pernyataan Pantarlih Pemilu 2024- KLIK DISINI

Cara Pengisian Surat Pernyataan Pantarlih Pemilu 2024

Untuk memudahkan Anda mengisi Surat Pernyataan Pantarlih Pemilu 2024, berikut kami sajikan contoh formatnya.

SURAT PERNYATAAN
CALON ANGGOTA PPK/PPS/KPPS*) UNTUK PEMILIHAN UMUM 2024

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : .............................................................................
Jenis Kelamin : .............................................................................
Tempat Tgl. Lahir/Usia : ........................, ............................../......... Tahun
Pekerjaan/Jabatan : .............................................................................
Alamat : ............................................................................. .............................................................................

Menyatakan dengan sebenarnya bahwa saya sebagai calon anggota Pantarlih Pemilu Kota Makassar, Kecamatan Panakkukang, Kelurahan/Desa Paropo:

1. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
3. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
6. Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
7. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
8. Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
9. Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
10. Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.

Demikian surat pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat calon Anggota Pantarlih KPU Kota Makassar.

Pada bagian terakhir surat pernyataan Pantarlih Pemilu 2024, Anda harus menambahkan tanggal, tanda tangan,dan nama terang. Kemudian Anda menambahkan materai senilai Rp10 ribu.

Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Sebelum melakukan pendaftaran KPU Pantarlih Pemilu 2024, perlu diketahui bahwa gaji Pantarlih yakni Rp1 juta perbulan. Pantarlih akan bekerja selama dua bulan yakni mulai tanggal 3 Februari hingga 12 Maret 2023.

Masa kerja Pantarlih Pemilu 2024 bisa berbeda-beda untuk masing-masing Kabupaten/Kota. Namun rentang waktunya kurang lebih sama.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, terdapat satu orang Pantarlih di setiap TPS dalam cakupan KPU Kabupaten/Kota.

Tugas Pantarlih Pemilu 2024

Berdasarakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, berikut tugas Pantarlih Pemilu 2024:

1. Membantu KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecamatan (PPK), dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih,

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih,

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih,

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS,

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban Pantarlih Pemilu 2024

Berikut kewajiban Pantarlih Pemilu 2024 yang perlu Anda ketahui:

1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran,

2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS,

3. Dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya ini, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Demikianlah informasi terkait pendaftaran dan link download surat pernyataan Pantarlih Pemilu 2024. Semoga bermanfaat.

Terbaru, Ini Link Download Surat Pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dan Contoh Surat Pernyataan

Halaman: 
Penulis : Trisna Susilowati