•  

logo


Tamara Bleszynski Digugat Saudara Kandung, Pengacara Jelaskan Kronologinya

Tamara Bleszynski digugat oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski, senilai Rp34 miliar

27 Januari 2023 12:46 WIB

Tamara Bleszynski
Tamara Bleszynski Instagram/@ tamarableszynskiofficial

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Artis Tamara Bleszynski digugat oleh saudara kandungnya, Ryszard Bleszynski, senilai Rp34 miliar. Tamara digugat karena belum membayar pengobatan ayahnya.

Kuasa hukum Ryszard Bleszynski, Susanti Agustina, menjelaskan tentang kesepakatan antara kliennya dengan Tamara terkait pengobatan ayah mereka. Pada tahun 2001 Tamara Bleszynski dan Ryszard Bleszynski sepakat biaya pengobatan ayahnya ditanggung berdua.

"26 Desember 2001 dalam surat pernyataan tergugat (Tamara Bleszynski) telah sepakat dengan penggugat menyepakati untuk pembayaran di Hospital El. Camino California, Amerika Serikat untuk pengobatan almarhum ayahnya, Pak Bleszynski sebesar kurang lebihnya USD 103.000 yang akan ditanggun, dibagi dua oleh Tamara dan penggugat," kata Susanti kepada wartawan, Kamis, 26 Januari 2023.


Farhat Abbas Ancam Lapor Polisi, Bunda Corla Bilang Begini

Susanti mengatakan bahwa sampai saat ini hingga 21 tahun tidak dibayar oleh Tamara Bleszynski. Ryszard Bleszynski awalnya tidak mempermasalahkannya, namun akhirnya menggugat karena Tamara Bleszynski melaporkan ke Polda Jawa Barat atas dugaan penggelapan.

"Tetapi karena ulah Tamara yang membuat laporan di Polda Jawa Barat pada Desember 2021 mengatakan klien kami diduga melakukan tindak pidana penggelapan pasal 372 KUHP pada Hotel Bukit Indah Puncak," katanya.

Susanti mengatakan bahwa saham pada hotel tersebut tidak berubah dan menyebut Tamara Bleszynski yang tidak peduli. Ryszard Bleszynski justru yang mengurus hotel.

"Pernah terjadi kebakaran di tahun 2005 yang handle semua justru klien kami. Tapi anehnya Tamara selalu meminta deviden, ini hotel tidak untung dan sudah diaudit oleh akuntan publik," katanya.

Menyesal Dinikahi Ferry Irawan, Venna Melinda Akui Dulu Cinta Banget

Halaman: 
Penulis : Aurora Denata