Doakan Richard Eliezer Dapat Hukuman Ringan, Mahfud Md: Kamu Jantan, Harus Tabah Menerima Vonis
Mahfud Md mengajak semua pihak untuk bersikap sportif dengan menyerahkan keputusan kepada hakim.
27 Januari 2023 04:30 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD | Tangkapan layar Youtube Uya Kuya TV |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud Md mendoakan kepada terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Richard Eliezer atau Bharada E agar mendapatkan hukuman yang ringan.
Hal tersbut, ia sampaikan menanggapi nota pembelaan atau pledoi yang disampaikan oleh Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (25/1/2023).
"Adinda Richard Eliezer. Saya senang, saat membaca pledoi tadi kamu mengucapkan terima kasih kepada banyak pihak, termasuk kepada saya. Saya berdoa agar kamu mendapat hukuman ringan," tulis Mahfud Md di akun Twitter pribadinya, Kamis (26/1/2023).
Di Sidang Pledoi, Richard Eliezer Minta Maaf ke Tunangannya karena Tunda Pernikahan
Meski demikian, ia mengajak semua pihak untuk bersikap sportif dengan menyerahkan keputusan kepada hakim.
Tapi itu semua terserah kepada majelis hakim. Kita harus sportif dalam berhukum bahwa hakimlah yang berwenang memutus hukuman," ujarnya.
Ia lantas mengungkit kembali awal kasus pembunuhan Brigadir J. Richard Eliezer, kata dia, mengaku terjadi aksi saling tembak namun kemudian terungkap fakta sebenarnya yakni insiden pembunuhan.
"Aku masih ingat, kasus ini menjadi terbuka ketika pd 8 Agustus 2022 kamu membuka rahasia kasus ini bahwa faktanya bukan tembak melainkan pembunuhan. Sebelum itu selama sebulan (sejak 8 Juli) kamu mengaku saling tembak karena ditembak duluan. Tapi tanggal 8 Agustus itu kamu bilang: itu pembunuhan," bebernya.
Ia mengatakan bahwa sejak Richard Eliezer menyebut adanya insiden pembunuhan maka kasus meninggalnya Brigadir J semakin terkuak. Ia kemudian mendoakan agar Rizhard Eliezer tabah dalam menjalani hukuman.
"Sejak itu semua jadi terbuka, termasuk Ferdy yang kemudian mengaku sebagai pembuat skenario. Ingatlah setelah membuka rahasia kasus ini kamu menyatakan bahwa hatimu lega dan lepas dari himpitan karena telah mengatakan kebenaran tentang hal yang semula digelapgulitakan. Kamu jantan, harus tabah menerima vonis," pungkasnya.
Penulis | : | Trisna Susilowati |