Tak Cukup 9 Tahun, Apdesi Usul Kepala Desa Bisa Jabat 27 Tahun
Apdesi mengusulkan masa jabatan kepala desa maksimal 3 periode.
23 Januari 2023 20:53 WIB

Ribuan kepala desa melakukan aksi unjuk rasa | Jitunews.com/herumuawin |
JAKARTA, JITUNEWS.COM — Tak cukup sembilan tahun dan dua periode, Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengusulkan agar kades bisa menjabat tiga periode atau total 27 tahun.
"Kami merekomendasikan agar bukan lagi sembilan tahun tiga periode, tapi tiga periode," kata Wakil Ketua Umum Apdesi Sunan Bukhari, dalam jumpa pers di Sunbreeze Hotel, Jakarta Pusat, Senin (23/1).
Sunan menilai masa jabatan maksimal dua periode itu merugikan kades. "Yang jabatan 6 tahun itu tidak mengikuti, secara otomatis tidak jadi 9 tahun, kerugian dong bagi kepala desa yang sudah dua periode," ujarnya.
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Peneliti: Gagasan Ceroboh
Menurut Sunan, tak sedikit kades yang dicintai rakyatnya dan didukung untuk melanjutkan program, namun terhalang kebijakan soal masa jabatan.
"Kita ini cerita tentang Indonesia, bahwa 33 provinsi merekomendasikan jika pemerintah serius menyepakati 9 tahun 3 periode agar kepala desa yang dua periode ini bisa terfasilitasi," jelas Sunan.
Kemudian, Sunan mendesak pemerintah agar usulan itu dimasukkan ke dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 sebelum Pemilu 2024 mendatang.
"Ini kan janji politik beberapa Parpol. Ketika barang ini tidak selesai sebelum Pemilu, maka ini hanya gombal, ini hanya janji palsu, PHP," tuturnya.
"Maka kita mendorong agar revisi itu dilakukan dan masuk Prolegnas 2023. Kalau tidak masuk berarti ini hanya bualan aja tidak serius," sambung Sunan.
Masa Jabatan Kades Diperpanjang Hingga 9 Tahun, Pengamat Hukum Tata Negara: Mendorong Adanya KKN
Penulis | : | Iskandar |