Heboh Jemaah Umroh Sulsel Lecehkan WNA Libanon, Keluarga Sakit Hati: Dia Dipaksa Mengakui
Keluarga meyakini MS dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
23 Januari 2023 08:40 WIB

Ibadah haji di tengah pandemi | Ist |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Belum lama ini masyarakat dengan hebohkan dengan pemberitaan jemaah Umroh asal Sulawesi Selatan (Sulsel), Muhammad Said (MS) melakukan pelecehan seksual terhadap WNA Libanon di Arab Saudi.
Persidangan kasus MS telah berlangsung tanpa pendampingan pengacara dari pemerintah Indonesia. MS pun divonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Sementara itu, pihak keluarga mengaku sakit hati dengan pemberitaan yang menyebut MS mengakui pelecehan itu. Keluarga meyakini MS dipaksa untuk mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.
"Waktu diinterogasi dia dipaksa mengakui kalau dia melakukan pelecehan seksual. Tapi adik saya tidak pernah mengakui karena dia tidak melakukan. Makanya cukup sakit hati kalau dibilang dia akui," kata kakak MS, Rosmini seperti dilansir detikcom, Minggu (22/1/2023).
Rosmini mengatakan demikian lantaran MS tidak paham bahasa Arab saat diintograsi petugas. Terlebih permintaan MS untuk menghadirkan KJRI Jeddah tidak dipenuhi.
"Sampai di pengadilan, ternyata yang jadi penerjemah itu bukan konsulat dari Indonesia, bukan KJRI yang menjadi pendamping adik saya. Justru orang-orang yang ada di persidangan itu semuanya menjerat adik saya," ungkapnya.
"Masalahnya itu dikatakan bahwa MS mengakui, padahal adik saya tidak pernah mengakui waktu diinterogasi," sambungnya.
Lebih lanjuut, Rosmini menilai kasus MS terkesan janggal karena tidak adanya CCTV yang ditunjukan dalam persidangan. Selain itu, korban pelecehan yakni WNA Libanon tidak dihadirkan dalam sidang.
"Andaikan ada perempuan Lebanon itu yang ditunjukkan sebagai korban, saya akan minta maaf pada perempuan tersebut jika memang saya melakukan kesalahan yang mungkin saya tidak sengaja, karena memang tidak berniat melakukan pelecehan. Saya itu ke Tanah Suci pengen umrah, hanya itu," ucap Rosmini mengutip pernyataan MS.
Kemenlu RI kirim nota protes ke Arab Saudi
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri RI, Judha Nugraha menyayangkan pihak Arab Saudi yang tidak memberitahu terkait persidangan kasus pelecehan yang dilakukan WNI bernama Muhammad Said (MS) terhadap WNA Libanon saat umrah.
Judha mengatakan bahwa pihaknya mengirimkan nota protes kepada Pemerintah Arab Saudi karena MS tidak didampingi pengcara yang semestinya yakni dari pemerintah Indonesia.
"Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan Otoritas Saudi pada 2 Januari 2023. Namun, atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," ucap Judha melalui pernyataan pada Minggu (22/1/2023).
KJRI Jeddah, kata dia, sudah menunjuk pengacara untuk mendampingi persidangan MS yang saat ini sudah divonis bersalah dengan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp200 juta.
"Langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," sambungnya.
Cristiano Ronaldo Main Perdana, Harga Tiket VIP Riyadh ST XI Vs PSG Capai Rp39 M
Penulis | : | Trisna Susilowati |