Tanggapi Desakan LPSK Soal Tuntutan Bharada E, Kejagung: Tidak Akan Ada Revisi
Fadil mengatakan bahwa pihaknya tidak akan pernah merevisi tuntutan hukum yang dianggap sudah benar.
19 Januari 2023 15:05 WIB

Richard Eliezer | Tangkapan layar YouTube Polri TV Radio |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menangapi desakan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi yang meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin merevisi tuntutan Bhrada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Diketahui, Bharada E dituntut 12 tahun penjara karena berstatus sebagai eksekutor dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Fadil mengatakan bahwa pihaknya tidak akan pernah merevisi tuntutan hukum yang dianggap sudah benar.
Minta Putri Candrawathi Dibebaskan, Febri: Tuduhan JPU Didasarkan Asumsi Tanpa Bukti
"Masalah meninjau, merevisi, kami tahu kapan akan merevisi, ini sudah benar ngapain direvisi. Contoh yang pernah saya revisi itu kasus di Karawang, itu keliru. Kalau sudah benar ngapain direvisi, itu jawabannya. Tidak akan ada pernah revisi," kata Fadil di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jaksel, Kamis (19/1/2023).
Ia mengatakan bahwa tidak ada pihak manapun yang bisa mengintervensi Jaksa Agung terkait tuntutan suatu perkara. Ia menyebut masih ada upaya yang ditempuh sebelum sidang putusan Bharada E.
"LPSK tidak pernah puas, ya tidak apa-apa. Makanya saya bilang lembaga lain tidak boleh mengintervensi kewenangan Jaksa Agung. Kan masih ada upaya hukum. Masih ada pembelaan segala macam," kata Fadil.
Lebih lanjut, Fadil mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada putusan resmi yang menetapkan Bharada E sebagai justice collaborator (JC). Ia menyebut belum ada rekomendasi yang diberikan LPSK terkait status JC Bharada E.
"RE ini JC secara formal belum ada penetapan. Namun kerja LPSK sudah melindungi itu bagus dan tentang nanti hakim akan mempertimbangkan menjadi JC akan keluar penetapan dalam putusan, saya persilakan majelis hakim itu kewenangannya," bebernya.
Soal Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer, Jaksa Sudah Pertimbangkan Rekomendasi LPSK
Penulis | : | Trisna Susilowati |