Masa Jabatan Kades Diperpanjang Hingga 9 Tahun, Pengamat Hukum Tata Negara: Mendorong Adanya KKN
Dr Johanes Tuba Helan, seorang pengamat Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana Kupang, tidak setuju jika masa jabatan kades diperpanjang hingga sembilan tahun
19 Januari 2023 12:27 WIB

Mendes PDTT, Halim Iskandar | Humas |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Enam tahun merupakan waktu yang cukup bagi seorang kepala desa untuk membangun desa, sehingga masa jabatan kades tidak perlu diperpanjang hingga sembilan tahun. Hal itu disampaikan oleh Dr Johanes Tuba Helan, seorang pengamat Hukum Tata Negara Universitas Nusa Cendana Kupang, Nusa Tenggara Timur, menanggapi usulan terkait masa jabatan kades selama sembilan tahun.
Tuba Helan khawatir jika perpanjangan masa jabatan kepala desa hingga sembilan tahun tersebut justru akan mendorong munculnya praktik korupsi.
"Masa jabatan yang terlalu lama bisa membuat kepala desa merasa punya kedudukan yang kuat, merasa berkuasa, sehingga mendorong adanya KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme)," jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mendukung perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 9 tahun, yang diusulkan oleh para Kepala Desa (Kades).
Ia menjelaskan bahwa usulan perpanjangan masa jabatan Kades sebenarnya sudah ia ungkapkan sejak Mei 2022 lalu saat menggelar pertemuan dengan para pakar di Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta.
"Tepatnya sekitar bulan Mei tahun lalu (2022), saya sudah menyampaikan pemikiran itu di depan para Pakar Ilmu. Jadi usulan ini juga dikaji secara akademis sehingga sesuai antara kebutuhan dan tindakan yang diambil. Oleh karena itu periodisasi tersebut bukan menjadi arogansi kepala desa namun menjawab kebutuhan untuk menyelesaikan ketegangan pasca Pilkades," ungkap Gus Halim di Jakarta, Rabu (18/1/2023).
Mendes mengatakan bahwa penambahan masa jabatan kades tersebut bertujuan untuk meredam tensi antar warga akibat perbedaan pilihan pada proses Pilkades sebelumnya.
"Kan semua pada maklum (mengetahui) bahwa dampak Pilkades itu melebihi dampak pilgub (Pemilihan Gubernur) bahkan Pilpres (Pemilihan Presiden). Berbagai upaya persuasi perlu di lakukan dan digerakkan di desa sebagai ikhtiar meredakan dampak Pilkades yang cukup kental, dan untuk itu perlu ditambah masa jabatannya," beber Gus Halim.
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Peneliti: Gagasan Ceroboh
Penulis | : | Tino Aditia |