•  

logo


Minta Putri Candrawathi Dibebaskan, Febri: Tuduhan JPU Didasarkan Asumsi Tanpa Bukti

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah meminta majelis hakim membebaskan kliennya

19 Januari 2023 09:04 WIB

Juru bicara KPK Febri Diansyah.
Juru bicara KPK Febri Diansyah. Jitunews/Latiko Aldilla Dirga

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Pokri terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Pengacara Putri Candrawathi, Febri Diansyah meminta majelis hakim membebaskan kliennya.

"Kita sama-sama telah mendengar pembacaan Tuntutan JPU terhadap Bu Putri Chandrawati tadi. Saat ini, setelah menyimak tuntutan untuk terdakwa lain dan mendengar tuntutan terhadap Bu Putri, dalam waktu singkat, kami dapat mengidentifikasi setidaknya ada 15 tuduhan yang dibangun berdasarkan asumsi dan karangan dengan argumentasi hukum yang rapuh," kata Febri, Rabu kemarin (18/1/2023).


Heran Bharada E Dituntut Lebih Tinggi Daripada Putri Candrawathi, Ayah Brigadir J Tunggu Keputusan Hakim

Mantan juru bicara KPK itu pun membeberkan 15 poin bantahannya terhadap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Putri Candrawathi. Berikut paparannya:

1. Jika dibandingkan dengan Tuntutan terhadap terdakwa sebelumnya, terlihat JPU galau dan tidak konsisten dengan motif terjadinya tindak pidana.

2. Fakta sidang yang terang benderang tentang adanya Kekerasan Seksual diabaikan. Padahal dalam sidang terdapat 4 bukti kuat adanya Kekerasan Seksual pada 7 Juli 2022 tersebut, yaitu: Keterangan Putri Chandrawati, Keterangan Ahli Psikologi Forensik dari Apsifor, Hasil Pemeriksaan Psikologi Forensik (Surat), Keterangan beberapa saksi yg melihat dan mendengar peristiwa Putri Chandrawati pingsan, dalam keadaan tertekan, dan juga keterangan sejumlah saksi lain tentang kejadian di Magelang.

"Selain itu, hasil investigasi Komnas HAM sebelumnya juga menyebut secara jelas adanya dugaan kuat kekerasan seksual terhadap Putri Chandrawati," kata Febri.

3. Tidak ada satupun bukti yang menunjukkan Bu Putri memerintahkan Ricky mengamankan senjata J di Magelang.

"Jaksa justru menggunakan istilah menegaskan isyarat, seolah-olah tidak yakin dengan poin yang disampaikan," jelasnya.

4. Asumsi keikutserataan Ricky dan KM karena seharusnya menjaga anak-anak dan jika ke Jakarta harus membawa anak-anak  tidak logis karena seluruh anak-anak FS dan PC di Magelang sedang sekolah dan tinggal di asrama dan setelah dari Jakarta, RR dan KM juga berencana kembali ke Magelang.

5. Tidak ada perintah Putri Chandrawati untuk memindahkan lokasi PCR di rumah Saguling. Tuduhan seolah-olah Bu Putri memerintahkan RE memindahkan lokasi PCR bertentangan dengan keterangan sejumlah saksi yang pada pokoknya mengatakan PCR adalah standar yang berlaku di keluarga Putri, lokasi dipesan sejak awal di Saguling dan Putri tidak pernah bicara dengan Richard Eliezer selama di perjalanan.

6. Tuduhan RE membawa senjata laras panjang Steyr atas permintaan Putri dan membawa ke lantai 3 lewat tangga samping lift terbantahkan dg bukti CCTV dan keterangan saksi.

7. Tuduhan bahwa Putri membawa KM bertemu FS tidak didukung oleh bukti apapun. CCTV hanya menunjukkan Putri dan KM naik lift beberapa saat setelah sampai di rumah Saguling dan sekitar 3 menit kemudian KM terlihat turun dari tangga.

8. Tuduhan bahwa Putri mendampingi FS saat memanggil RE tidak didukung bukti yang valid. JPU hanya menyandarkan pada 1 keterangan saksi yang berdiri sendiri dan tidak berkesesuaian dg bukti lain. Hal ini tegas dilarang secara hukum.

9. Tuduhan bahwa Putri menggiring J ke Duren 3 lemah karena hanya didasarkan asumsi tentang orang-orang yang berada di mobil.

"Tidak ada satu buktipun mengkonfirmasi hal ini. Di CCTV yang dihadirkan di sidang justru terlihat J berada dalam keadaan bebas keluar masuk kawasan rumah," tegas Febri.

10. Putri Chandrawati berganti pakaian di Duren Tiga adalah karena saat itu ingin bersitirahat di kamar sambil menunggu hasil tes PCR keluar. Hal ini merupajan bagian dari proses isolasi.

11. Putri Chandrawati tidak mungkin melihat terjadinya penembakan. JPU hanya bersandar pada asumsi jarak kamar dengan lokasi penembakan dan tidak mempertimbangkan posisi Putri istirahat di bagian belakang pintu dan dekat dinding. Pintu juga dalam keadaan tertutup.

"Bahkan kalaupun pintu terbuka, sesuai dengan kondisi pemeriksaan setempat yg dilakukan Majelis Hakim dan dihadiri JPU & PH, tidak mungkin Putri dapat melihat penembakan," jelas Febri lagi.

12. Tuduhan keterlibatan Putri karena perbuatan pasif tidak menasehati suami dan tidak mencegah adalah sesuatu yang naif dan tidak dapat diterapkan dalam kasus ini karena pasal 340 dan 338 KUHP adalah delik aktif.

13. Tuduhan perbuatan bersama-sama juga tidak didukung bukti yang valid. JPU tidak berhasil membuktikan adanya meeting of mind atau kesamaan kehendak dengan pelaku langsung. Padahal ini adalah syarat utama seseorang bisa diproses dengan perbuatan bersama-sama.

14. Jaksa sebenarnya menyampaikan bahwa kehendak FS adalah untuk melakukan konfirmasi, bukan membunuh J.

15. Putri tidak pernah memberikan uang dan HP pada RE, RR dan KM segingga bertentangan dengan fakta persidangan.

16. Asumsi ini baru sebagian kecil persoalan yang Kami temukan di Tuntutan JPU. Dalam waktu satu minggu, sesuai yang diberikan Majelis Hakim.

"Kami akan bedah secara rinci Tuntutan tersebut dan tunjukkan di persidangan betapa lemah dan rapuhnya tuduhan terhada Bu Putri," tegas Febri lagi.

Dalam hal ini, Febri berharap dengan terungkapnya kebenaran di persidangan akan menggerakkan nurani Majelis Hakim dalam memilah mana yang benar dan tidak sehingga akan dihasilkan keputusan yang adil bagi semua pihak.

"Rasanya tidak berlebihan jika kami berharap agar Bu Putri bisa segera kembali ke rumah menemani dan membesarkan anak-anaknya yang sedang membutuhkan perhatian seorang Ibu," tukasnya.

Richard Eliezer Dituntut 12 Tahun Penjara, Jampidum: Kita Nariknya ke Ferdy Sambo

Halaman: 
Penulis : Khairul Anwar