Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara, Mahfud MD: Secara Teori Bisa Bebas
Menko Polhukam Mahfud MD menilai Bharada E atau Richard Eliezer layak dibebaskan
18 Januari 2023 20:15 WIB

Menko Polhukam Mahfud MD | Tangkapan layar Youtube Uya Kuya TV |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E layak mendapat keringanan hukuman mengingat statusnya sebagai Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut ia sampaikan dalam sebuah wawancara yang dirilis oleh akun YouTube Uya Kuya TV pada Senin (16/1).
Pada kesempatan itu, pembawa acara, Uya Kuya, bertanya hukuman semacam apa yang pantas dijatuhkan terhadap Bharada E, mengingat statusnya sebagai Justice Collaborator.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahfud MD menilai bahwa Bharada E layak menerima keringanan hukuman karena ia sudah membantu menguak fakta dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Menurut saya ringan ya...karena kalau dia tidak bicara kan tidak terbuka (fakta). Memang dia semula menutupi...Tapi begitu dia buka, besok kan terbuka semua," kata Mahfud MD.
Mahfud MD bahkan menilai Bharada E layak untuk dibebaskan karena ia terpaksa menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
"Menurut saya layak dia mendapat keringanan karena dia (berada) dalam tekanan, bahkan secara teori bisa bebas. Tapi, nggak tau ya hakimnya mau nggak membebaskan dia (Bharada E)," tambahnya.
Seperti diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Rabu (18/1) menyatakan Richard Eliezer bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dan diancam dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUH, serta dituntut hukuman 12 tahun penjara.
“Menyatakan terdakwa Richard Eliezer terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana yang diatur dan diancam dalam dakwaan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (18/1).
Dituntut 12 Tahun Penjara, Bharada E Tertunduk Lesu Menahan Tangis
Penulis | : | Tino Aditia |