•  

logo


Kecewa Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Bui, Keluarga Brigadir J: Ingat Hukum Tuhan Bakal Ia Rasakan!

Rohani menilai jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan

18 Januari 2023 14:19 WIB

Putri Candrawathi
Putri Candrawathi Tangkapan Layar YouTube Polri TV Radio

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Keluarga Brigadir Yosua Hutabara mengaku kecewa dengan putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 8 tahun penjara kepada Putri Candrawathi. Tuntutan itu disebut ringan dibandingan dengan yang diharapkan.

"Saya sejak awal sudah sangat kecewa melihat JPU ini dalam mengambil putusan," kata tante Brigadir Yosua, Rohani Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (18/1/2023).

Rohani menilai jaksa tidak mempertimbangkan fakta-fakta yang muncul di persidangan. Keluarga besar Brigadir J, kata dia, sangat sedih mendengar tuntutan yang diberikan kepada Putri Candrawathi.


Soal Kekerasan Seksual Putri Candrawathi, Jaksa Sebut Tidak Cukup Alat Bukti

"Padahal sudah jelas dalam setiap persidangan yang kami dengar di balik bacaan dakwaan JPU kalau Putri itu banyak berbohong, lalu ikut terlibat dalam pembunuhan berencana ternyata hanya dituntut 8 tahun alangkah sedihnya kami dari keluarga korban saat ini," ujar Rohani.

Ia pun menilai bahwa tuntutan yang diberikan jaksa kepada Putri Candrawathi tidak sebanding dengan perbuatan yang dilakukan keluarga Ferdy Sambo ke Yosua.

"Yang jelas sekarang kami dari keluarga hanya menyimpulkan, kalau hukum di dunia ini memang bisa tawar menawar. Tetapi ingat jika hukum Tuhan itu bakal dia rasakan," ujar dia.

Diketahui, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Istri Ferdy Sambo itu terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama suami dan anak buahnya yakni Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama penjara selama 8 tahun potong masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan," ucap jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (18/1/2023).

Jaksa mengatakan bahwa hal yang memberatkan Putri Candrawathi yakni berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selain itu, Putri Candrawathi tidak mengakui perbuatan yang telah dilakukannya.

"Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan," kata jaksa.

Diketahui, Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsidier Pasal 388 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait perkembangan kasus Ferdy Sambo terbaru, bahwa kasus pembunuhan Brigadir J dilatar belakangi oleh dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi di Magelang. Namun dugaan itu dibantah secara tegas oleh keluarga Brigadir J.

 

Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Hal yang Memberatkan

Halaman: 
Penulis : Trisna Susilowati