•  

logo


Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Jaksa meyakini Putri bersama Ferdy Sambo dan lainnya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

18 Januari 2023 12:26 WIB

Putri Candrawathi
Putri Candrawathi Tangkapan Layar YouTube CNN Indonesia

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, menghadapi sidang tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa meyakini Putri bersama Ferdy Sambo dan lainnya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Jaksel yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jaksel, Rabu, 18 Januari 2023.

Jaksa menuntut Putri Candrawathi 8 tahun penjara. Jaksa menilai tidak ada alasan pemaaf dan pembenaran atas perbuatan Putri Candrawathi.


Kapan Sidang Tuntutan Putri Candrawathi Digelar? Cek Jadwalnya

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara," imbuh jaksa.

Sebelumnya, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf juga dituntut 8 tahun penjara. Sedangkan Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup dalam kasus pembunuhan Yosua.

Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Hadapi Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini

Halaman: 
Penulis : Aurora Denata