Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Hadapi Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J Hari Ini
Ferdy Sambo sebelumnya dituntut bui seumur hidup.
18 Januari 2023 05:04 WIB

Putri Candrawathi | Tangkapan Layar YouTube CNN Indonesia |
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Putri Candrawathi dan Richard Eliezer akan menghadapi sidang tuntutan terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada hari ini, Rabu (18/1/2023).
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kedua terdakwa tersebut akan segera tahu tuntutan hukuman yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Diketahui, sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J memasuki babak akhir pada pekan ini karena seluruh terdakwa menjalani sidang tuntutan.
Putri Candrawathi Disebut Berselingkuh dengan Yosua, Ini Respons Ferdy Sambo
Kelima terdakwa adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. Mereka didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
Sebagaimana dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang tuntutan dijadwalkan selama tiga hari, yakni Senin (16/1/2023) hingga Rabu (18/1/2023). Sidang pembacaan tuntutan dilakukan mulai pukul 09.30 WIB.
- Senin, 16 Januari 2023: Ricky Rizal Wibowo dan Kuat Ma'ruf
- Selasa, 17 Januari 2023: Ferdy Sambo
- Rabu, 18 Januari 2023: Putri Candrawathi dan Richard Eliezer
Adapun Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut hukuman penjara 8 tahun. Sementara itu, Ferdy Sambo dituntut bui seumur hidup dan tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman tersebut.
Penulis | : | Iskandar |