Saksi dan Bukti Cukup, KPK Resmi Umumkan Status Tersangka Lukas Enembe
Pengumuman Lukas Enembe menjadi tersangka disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
5 Januari 2023 18:45 WIB

Lukas Enembe | twitter.com/lukasenembe |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Gubernur Papua, Lukas Enembe resmi menjadi tersangka kasus korupsi. Ia dijerat dalam kasus dugaan penyuapan dan gratifikasi.
Pengumuman Lukas Enembe menjadi tersangka disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023).
"KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Berdasarkan hasil keterangan saksi dan burti-bukti yang cukup, naka penyidik menetapkan tersangka LE (Lukas Enembe) Gubernur Papua 2013-2018 dan 2018-2022 sebagai tersangka," kata Alexander Marwata.
Mantan Narapidana Korupsi Romahurmuziy Kembali Aktif di PPP, KPK: Bisa Sampaikan Pesan Efek Jera
Diketahui, KPK telah berulang kali memanggil Lukas Enembe untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus suap dan gratifikasi. Namun Lukas Enembe selalu beralasan tengah sakit yang membuatdirinya tidak bisa memenuhi undangan KPK.
KPK Tersangkakan AKBP Bambang Kayun, Pengamat Kepolisian: Imbas Kewenangan Super Power Polri
Penulis | : | Trisna Susilowati |