KPK Tersangkakan AKBP Bambang Kayun, Pengamat Kepolisian: Imbas Kewenangan Super Power Polri
Polri juga perlu melakukan pemeriksaan terhadap atasan AKBP Bambang Kayun
4 Januari 2023 12:56 WIB

Tahanan KPK | Ari Saputra/detikcom |
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, AKBP Bambang Kayun.
KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka suap dan gratifikasi dalam kasus perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut kasus suap yang dilakukan oleh Bambang Kayun merupakan imbas dari kewenangan berlebih yang dimiliki Polri.
Dilaporkan ke KPK, Bupati Cianjur Diduga Selewengkan Bantuan Gempa dari Lembaga Internasional
"Kasus-kasus yang terjadi saat ini pada hakekatnya adalah akibat penyalah gunaan kewenangan oleh personel Kepolisian," ujar Bambang saat dihubungi Wartawan, Rabu (4/1/2023).
Menurutnya kewenangan yang diberikan negara kepada Polri sangat besar bahkan bisa dikatakan super power.
Dia menyebut Polri sebagai satu-satunya lembaga negara yang diberi kewenangan untuk membuat dan merumuskan peraturan kebijakannya, melaksanakan dan sekaligus melakukan pengawasan sendiri.
"Dengan kewenangan yang super tersebut akibatnya tentu saja potensi abuse of power atau penyalah gunaan kewenangan sangat mungkin terjadi," tuturnya.
Maraknya kasus-kasus yang melibatkan insitusi Polri juga dikarenakan tidak adanya sistem di internal yang bisa memastikan tidak adanya atau meminimalisir penyalah gunaan wewenang.
"Karena bisa dipastikan tidak ada sistem kontrol dan pengawasan yang baik akibatnya problem yang terjadi juga sistemis. Dan itulah yang memunculkan kasus-kasus seperti AKBP Bambang Kayun yang terjadi saat ini, yang juga merupakan puncak-puncak gunung es dari problem sistemis tersebut," kata Bambang.
Dia menyebut kasus suap AKBP Bambang Kayun juga menunjukkan bahwa Perpol Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) di Lingkungan Polri tidak dijalankan dengan benar.
"Dan itu juga menunjukan Perpol 2/2022 tentang Waskat (pengawasan melekat) tidak dijalankan dengan benar oleh para atasan, karena tak mungkin AKBP BK melakukan tindakan tanpa diketahui atasannya langsung," tuturnya.
Oleh karena itu, Bambang menduga kasus AKBP Bambang Kayun yang menerima suap dan gratifikasi dengan nilai total Rp 56 miliar itu juga melibatkan atasan-atasanya di Polri.
Oleh karena itu, dia meminta agar Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap atasan AKBP Bambang Kayun.
"Kalau Kapolri konsisten dengan Perpol 2/2022 yang ditanda tanganinya, atasannya juga harus diperiksa," tukasnya.
Mantan Narapidana Korupsi Romahurmuziy Kembali Aktif di PPP, KPK: Bisa Sampaikan Pesan Efek Jera
Penulis | : | Khairul Anwar |