•  

logo


Larang Mixue Indonesia Pasang Logo Halal, Kemenag Beberkan Alasannya

Aqil mengatakan bahwa sampai saat ini proses sertifikasi halal Mixue Indonesia masuk dalam tahap audiit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.

2 Januari 2023 20:15 WIB

Mixue Indonesia
Mixue Indonesia ist

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham mengatakan bahwa suatu toko atau gerai diperbolehkan memasang logo halal apabila produknya sudah bersertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Oleh karena itu, ia melarang gerai Mixue Indonesia memasang logo halal. Pasalnya, Mixue Indonesia masih dalam proses pengajuan sertifikasi halal.

"Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Saat ini, Mixue belum punya sertifikat halal, jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerainya," kata Aqil dalam keterangannya resminya, Senin (2/1/2022).


Kiai Maman Imanulhaq Minta Kemenag Segera Salurkan Beasiswa MORA 5000 yang Macet

Aqil mengatakan bahwa sampai saat ini proses sertifikasi halal Mixue Indonesia masuk dalam tahap audiit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.  Selanjutnya, berkas akan dibawa ke Komisi Fatwa MUI.

"Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI," ujar Aqil.

"Nah, sebelum ada sertifikat halal, kami meminta pihak Mixue tidak memasang logo halal terlebih dahulu di gerai-gerainya," pungkasnya.

Menag Yaqut Blak-blakan, Sebut 100 Ribuan ASN Kemenag Tidak Profesional

Halaman: 
Penulis : Trisna Susilowati