•  

logo


PPKM Resmi Dicabut, Ini yang Dilakukan Polri Hadapi Kerumunan Tahun Baru

Jokowi telah resmi mencabut aturan PPKM

31 Desember 2022 13:24 WIB

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo JPNN

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) resmi dicabut Presiden Joko Widodo. Polri melakukan asesmen pengamanan kerumunan di tempat keramaian dan perayaan tahun baru.

"Pengamanan kerumunan di tempat-tempat keramaian dan perayaan pergantian malam tahun baru sudah ada arahan dari Mabes agar jajaran betul melakukan asesmen, utamanya untuk standar keamanan dan keselamatan pengunjung," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (31/12).

Dedi mengatakan bahwa yang paling utama adalah harus membuat rencana pengamanan secara detail.


Nikita Mirzani Bebas, Kini Dito Mahendra Dilaporkan

"Yang utama dan harus membuat renpam (rencana pengamanan) secara detail serta mempersiapkan emergency plan," ujar Dedi.

Seperti diketahui, Jokowi telah resmi mencabut aturan PPKM. Hal itu dilakukan setelah melakukan kajian mendalam.

"Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM," kata Jokowi dalam konferensi pers, Jumat (30/12).

8 Resep Bakaran Mudah, Cocok untuk Malam Tahun Baru

Halaman: 
Penulis : Aurora Denata