•  

logo


Ikut Kritisi KUHP Baru, Hotman Paris: Tak Mengandung Logika Hukum Sama Sekali

Hotman menilai penerapan KUHP bisa berdampak buruk ke berbagai lini kehidupan masyarakat.

9 Desember 2022 07:05 WIB

Hotman Paris
Hotman Paris instagram.com/hotmanparisofficial

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) telah disahkan menjadi undang-undang oleh pemerintah dan DPR dalam Sidang Paripurna pada Selasa (6/12).

Gelombang protes menyambut pengesahan KUHP itu. Kritik keras salah satunya datang dari pengacara kondang Hotman Paris.

Hotman, melalui video di Instagram-nya, menilai banyak pasal di dalam KUHP yang bermasalah. Bahkan menurutnya beberapa pasal itu tak mengandung logika hukum.


Rizky Billar Tanggapi Tantangan Adu Jotos dari Jefri Nichol

"Terlalu banyak pasal-pasal dalam KUH Pidana yang Anda sahkan itu banyak tidak mengandung logika hukum sama sekali dan kewajaran di zaman modern ini," kata Hotman Paris, seperti dikutip dari unggahan akun Instagram-nya, Jumat (9/12).

"Saya yang sudah praktik hukum hampir 40 tahun sangat tidak mengerti di era modern ini masih produk hukum seperti itu," tambahnya.

Advokat 62 tahun itu mengatakan penerapan KUHP baru bisa berdampak ke segala lini. Misalnya di ranah pariwisata, turis mancanegara bisa jadi takut untuk mendatangi Indonesia. Ini terkait pasal Pidana Kumpul Kebo yang mengatur hubungan seks di luar pernikahan.

"Para anggota DPR lihat tuh, gonjang di mana-mana para turis segan datang ke Indonesia dan akhirnya rakyatlah yang secara ekonomi yang menanggung akibat perbuatan saudara-saudara," tegas Hotman.

Hotman berharap agar KUHP yang baru disahkan itu segera dibatalkan. “Rakyat yang akan menanggung akibatnya, ekonomi Indonesia akan menanggung akibatnya," lanjutnya.

Pernikahan Kaesang Pangarep-Erina Gudono Disiarkan Langsung di TV, Ini Jadwalnya

Halaman: 
Penulis : Iskandar