•  

logo


Wisatawan Asing Batal Liburan karena KUHP, DPR Sebut Perlu Sosialisasi Lebih Jauh

Pasal perzinaan merupakan delik aduan dan yang bisa melaporkan adalah keluarga dekat

8 Desember 2022 18:59 WIB

Ketua Harian DPP Gerindra,Sufmi Dasco Ahmad
Ketua Harian DPP Gerindra,Sufmi Dasco Ahmad Istimewa

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Wisatawan mancanegara batal liburan ke Labuan Bajo, NTT, karena KUHP baru terkait pasal perzinaan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan bahwa ada beberapa pasal yang perlu disisoalisasikan lebih jauh.

"Ada beberapa pasal, yang kita lihat perlu sosialisasi lebih jauh walaupun itu berlaku 3 tahun lagi, bahwa misalnya mengenai pasal yang zina," kata Dasco di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (8/12).

Dasco mengatakan bahwa pasal perzinaan merupakan delik aduan dan yang bisa melaporkan adalah keluarga dekat.


Pengesahan KUHP Tuai Kritik, DPD: Banyak Pasal kok Cuma Kumpul Kebo yang Diperhatikan

"(Pasal zina) satu itu delik aduan, kedua memang yang melaporkan keluarga terdekat. Kalau turis-turis, ya, masa keluarganya mau laporan ke sini? Gitu kira-kiralah," ujarnya.

Dasco mengatakan bahwa sosialisasi perlu dilakukan tidak hanya di Indonesia tapi juga luar neger.

"Bahwa dinamika yang terjadi ini memang kita perlu sosialisasikan bukan cuma hanya di internal Indonesia tapi juga di luar negeri," imbuhnya.

RKUHP Disahkan, Ini 10 Pasal Bermasalah Menurut YLBHI

Halaman: 
Penulis : Aurora Denata