•  

logo


KUHP Sah Jadi UU, DPR: Perubahan Mental Penegak Hukumnya Juga Urgen untuk Dilakukan

Pengesahan RUU KUHP jadi UU harus dijadikan momentum perubahan di sektor hukum secara mendasar

7 Desember 2022 18:46 WIB

Anggota Komisi VI DPR RI, Sartono Hutomo
Anggota Komisi VI DPR RI, Sartono Hutomo ist

JAKARTA, JITUNEWS.COM– Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) telah disahkan menjadi Undang-undang. RUU KUHP yang jadi inisiatif pemerintah  disahkan DPR RI dalam rapat paripurna.

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Sartono Hutomo mengatakan pengesahan RUU KUHP jadi UU harus dijadikan momentum perubahan di sektor hukum secara mendasar.

Sebab, kata dia, wajah hukum selama ini dalam tataran praksisnya bertolakbelakang dengan jati diri dan nilai luhur bangsa ini.


RUU KUHP Disahkan Jadi UU, Amnesty International Indonesia: Pukulan Mundur Terhadap HAM

"Potret hukum kita selama ini buram dan penuh nuansa intimidasi yang dipertontonkan aparat penegak hukumnya. Dengan adanya KUHP baru ini harus di barengi perubahan mental penegak hukumnya agar wajah hukum kita makin cerah ke depannya," ujarnya di Jakarta, Rabu (07/12/2022).

Politikus Partai Demokrat ini juga menekankan agar KUHP yang baru dibarengi dengan perubahan mental para penegak hukumnya.

"Tanpa dibarengi itu, KUHP baru hanya akan jadi aturan tanpa wibawa. Perubahan mental penegak hukum urgen dilakukan agar hukum berjalan dengan nilai-nilai luhur bangsa ini," ucapnya.

Selain itu, Sartono juga berharap dengan adanya KUHP baru para penegak hukum bekerja atas kepentingan bangsa dan negara.

"Tidak lagi bekerja atas kepentingan kekuasaan. Penegak hukum harus lebih profesional dan mengedepankan nilai-nilai humanisme dalam mengimplementasikan KUHP baru ini," tukasnya.

Ledakan Bom di Polsek Astana Anyar, DPR: BNPT Kecolongan

Halaman: 
Penulis : Khairul Anwar