•  

logo


Gugatan Cerai Roro Fitria Dikabulkan, Andre Irawan Diwajibkan Beri Nafkah Segini

Andre juga harus memberi nafkah kepada sang anak.

7 Desember 2022 07:46 WIB

Roro Fitria dan Andre Irawan
Roro Fitria dan Andre Irawan instagram.com/roro.fitri1989

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Gugatan cerai Roro Fitria terhadap Andre Irawan dikabulkan majelis hakim Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan. Hal ini diketahui dari persidangan pembacaan putusan yang digelar secara terbuka, Selasa (6/12).

"Satu, menerima dan mengabulkan gugatan penggugat sebagian," kata Ketua Majelis Hakim, Ahmad Yani.

Menurut putusan, Andre diharuskan membayar nafkah idah dan mutah kepada Roro. Nilainya masing-masing Rp15 juta dan Rp25 juta.


Marcel Radhival 'Pesulap Merah' Disebut Mangkir dari Panggilan Polisi, Kasusnya Ini

Selain itu, hak asuh anak dijatuhkan kepada Roro. Kendati begitu, Roro tak menghalangi Andre untuk menemui putranya, Muhammad Sulthan Al-Fathir.

Hanya saja ia berharap Andre dapat menunaikan kewajiban menafkahi anak sebesar Rp5 juta setiap bulan.

"Itu di luar biaya pendidikan dan kesehatan. Dengan menaikkan sepuluh persen setiap tahunnya," kata Ahmad Yani.

Diketahui, Roro Fitria telah menggugat cerai suaminya pada 14 September lalu. Sejatinya pernikahan Roro dan Andre belum berjalan cukup lama. Mereka baru menikah pada 29 Desember 2021 lalu. Dari pernikahan itu, Roro dan Andre dikaruniai seorang putra yang dinamai Muhammad Sulthan Al-Fathir.

Roro Fitria Mau Pertemukan Andre Irawan dengan Anak, Tapi Ada Syaratnya

Halaman: 
Penulis : Iskandar