Minta Ferdy Sambo Dijerat Pasal Pencurian, Kamaruddin: Ia Kuasai ATM, Handphone, dan Laptop Brigadir J
Kamaruddin Simanjuntak meminta agar jaksa menambahkan jerat pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pidana pencucian uang kepada Ferdy Sambo.
27 November 2022 05:39 WIB

Kamaruddin Simanjuntak | Tangkapan Layar YouTube iNews |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menyebut mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo menguasai dompet, ATM, dan laptop Yosua usai melakukan pembunuhan. Ia mengatakan demikian berdasarkan saksi yang diberikan petugas bank dalam persidangan.
"Petugas bank dari BNI Cibinong membenarkan aliran uang Rp200 juta dengan 2 kali transaksi. Artinya Ferdy Sambo dan teman-teman menguasai dompet ATM , Handphone dan Laptop daripada Almarhum," kata Kamaruddin kepada wartawan di Semarang, Sabtu (26/11/2022).
Oleh karena ittu, ia meminta agar jaksa menambahkan jerat pidana pencurian dengan kekerasan (curas) dan pidana pencucian uang kepada Ferdy Sambo.
Kabareskrim Bantah Terlibat Suap Tambang, ISESS Minta Tetap Diperiksa Layaknya Ferdy Sambo
"Artinya selain melakukan pembunuhan terencana dan pembunuhan biasa, Ferdy Sambo dan kawan-kawan juga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau Curas yaitu dia membunuh Yosua untuk menguasai uangnya", ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bukan hal yang tidak mungkin apabila Putri Candrawathi juga turut menjadi otak pembunuhan Brigadir J.
"Bisa juga diduga atas perintah Ferdy Sambo dan bu Putri", ujarnya.
Viral Ormas Cabut Label Gereja di Tenda Bantuan Gempa Cianjur, Polisi: Bukan Aksi Intoleran
Penulis | : | Trisna Susilowati |