•  

logo


Wajib Tahu! Keuntungan Reksa Dana Terproteksi dan Tanggung Jawab Manajer Investasi Saat Gagal Bayar

Samuel Aset Manajemen bertanggung jawab penuh dan menalangi semua pokok investasi atas produk reksa dana terproteksi

23 November 2022 16:40 WIB

Dian Amellya dari Manajer Investasi (MI) PT Samuel Aset Manajemen saat menjadi pembicara seminar bertajuk; Bijak Berinvestasi di cafe kawasan Tebet, Jakarta
Dian Amellya dari Manajer Investasi (MI) PT Samuel Aset Manajemen saat menjadi pembicara seminar bertajuk; Bijak Berinvestasi di cafe kawasan Tebet, Jakarta Istimewa

JAKARTA, JITUNEWS.COM -- Minat investasi masyarakat Indonesia kembali menggeliat tumbuh pasca pandemi, terutama investasi pada instrumen reksa dana.
 
Namun yang penting untuk diketahui bagi investor pemula yakni, produk reksa dana yang paling menarik dan aman adalah jenis reksa dana terproteksi. Produk ini memberi perlindungan 100 persen pokok investasi pada saat jatuh tempo.
 
“Jenis reksa dana terproteksi memberi perlindungan 100 persen pada pokok investasi, produk ini berbeda dengan jenis reksa dana terbuka dan reksa dana indeks,” jelas Dian Amellya dari Manajer Investasi (MI) PT Samuel Aset Manajemen saat menjadi pembicara seminar bertajuk; Bijak Berinvestasi di cafe kawasan Tebet, Jakarta, dikutip Rabu 23 November 2022.
 
Tentu saja semua investasi memiliki resiko, tambanya. Hanya saja, lanjut Dian, reksa dana terproteksi relatif aman karena memberi perlindungan pada pokok investasi kendati portofolio reksa dana dapat mengalami penurunan nilai atas potensi manfaat yang didapat, namun pokok investasinya tetap aman sepanjang pencairannya sesuai waktu yang telah ditentukan oleh Manajer Investasi.
 
Dian mengungkapkan, bahwasanya Samuel Aset Manajemen pernah menghadapi tantangan ketika penerbit obligasi yang menjadi underlying reksa dana terproteksi  mengalami gagal bayar.
 
Saat itu, tuturnya, Samuel Aset Manajemen bertanggung jawab penuh dan menalangi semua pokok investasi atas produk reksa dana terproteksi.
 
"Kami pernah mengalami gagal bayar ketika salah satu underlying asset terproteksi kami mengalami gagal bayar, itu Samuel mengganti seluruhnya, karena kami menjaga nama baik kami sebagai perusahaan manajemen aset investasi, jadi kami mengganti seluruh uang gagal bayar tersebut,” kata Dian.
 
Dian melanjutkan, dalam hal pertanggungjawaban terhadap investor, Manajer Investasi adalah pihak yang bertanggung jawab langsung terhadap investor, terlebih pada produk reksa dana terproteksi, yang menuntut bukan hanya pertanggungjawaban dari aspek komunikasi, namun juga dari aspek perlindungan pokok modal investor.
 
Sedangkan pada sisi lain, penerbit obligasi adalah pihak yang bertanggung jawab terhadap manajer investasi sehingga tatkala mengalami gagal bayar, penerbit obligasi melakukan komunikasi untuk memberi pertanggungjawaban terhadap manajer investasi.
 
"Jadi, nasabah urusannya dengan kami sebagai manajer investasi, kami bertanggung jawab langsung dengan investor atau nasabah, sedangkan penerbit obligasi bertanggung jawab terhadap kami sebagai MI, dan ketika penerbit obligasi mengalami gagal bayar, biasanya melalui proses hukum antara MI dan penerbit obligasi," pungkasnya.

Investasi Pertanian di TaniFund, Cukup Rp 100 Ribu Sudah Dapat Untung

Halaman: 
Penulis : Nugroho Sis Gunarto