Indra Kenz Divonis 10 Tahun, Malas Bekerja dan Foya-foya Jadi Hal yang Memberatkan
Ada sejumlah hal yang memberatkan vonis tersebut, antara lain malas bekerja keras dan suka berfoya-foya.
14 November 2022 19:37 WIB

Indra Kenz | twitter.com/indraakenz |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Terdakwa kasus penipuan berkedok trading Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis 10 tahun penjara. Ada sejumlah hal yang memberatkan vonis tersebut, antara lain malas bekerja keras dan suka berfoya-foya.
"Bahwa terdakwa orang yang malas bekerja keras untuk mendapatkan uang, bahwa perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian besar bagi banyak para trader di Indonesia," kata Ketua Majelis Hakim Rahman Rajagukguk di PN Tangerang, Senin (14/11/2022).
Sementara terkait hal yang meringankan vonis Indra Kenz yaitu belum pernah terjerat kasus pidana. Selain itu, Indra Kenz telah menyesali perbuatannya dan sudah menyamapaikan permohonan maaf kepada korban trading Binomo.
Dipolisikan Terkait Robot Trading Net89, Atta Halilintar: Saya Tidak Mengerti Trading
Diketahui, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Vonis tersebut lebih ringan daripada yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Penulis | : | Trisna Susilowati |