Sesalkan Bripka HK Selingkuh Hingga KDRT, Kompolnas: Harus Diproses Etik dan Pidana
Kompolnas meminta agar Bripka HK diproses secara etik profesi Polri dan dihukum pidana apabila benar melakukan perselingkuhan hingga KDRT.
13 November 2022 08:52 WIB

Poengky Indarti | Ist |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyesalkan tindakan anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tansel), Bripka HK yang diberitakan berselingkuh dengan dua wanita dan melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Poengky meminta agar Bripka HK diproses secara etik profesi Polri dan dihukum pidana apabila benar melakukan perselingkuhan hingga KDRT.
"Bripka HK harus diproses etik dan pidana. Untuk sanksi etik, maka ancaman maksimalnya adalah PTDH, dan untuk sanksi pidana ancaman maksimalnya 3 tahun penjara," kata Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (12/11/2022).
Poengky mengatakan bahwa perselingkuhan merupakan bagian dari KDRT yang dilarang dalam Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Ia menyebut ancaman hukumannya maksimal 3 tahun penjara.
"Kami sangat menyesalkan jika benar Bripka HK anggota Polsek Pondok Aren melakukan tindakan perselingkuhan sehingga dilaporkan oleh istrinya ke Polda Metro Jaya. Perselingkuhan adalah merupakan bentuk kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana dimaksud Pasal 5 UU PKDRT dan ancaman hukumannya ditegaskan dalam Pasal 45 UU PKDRT," ujarnya.
Menurutnya, Bripka HK perlu diberi sanksi etik dan pidana agar memberikan efek jera. Ia menyebut seorang anggota polisi seharusnya memberi contoh kepada masyarakat terkait menjaga keharmonisan keluarga.
"Sehingga untuk memberikan efek jera maka sanksi etik dan pidana perlu dijatuhkan secara maksimum jika ybs benar terbukti melanggar hukum. Sebagai aparat kepolisian ybs harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat untuk setia kepada istri dan menjaga keharmonisan keluarganya," pungkasnya.
Sebelumny, viral di media sosial pemberitaan yang menyebut anggota Polsek Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), Bripka HK, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan perselingkuhan dan kasus KDRT. Ia dilaporkan selingkuh dengan 2 wanita yang disebut-sebut sebagai anggota ormas dan pegawai kementerian oleh istri sahnya.
Viral Bripka HK Selingkuh dengan Banyak Wanita, PKB: Coreng Nama Baik Kepolisian
Penulis | : | Trisna Susilowati |