LPSK Sebut Korban Tragedi Kanjuruhan Berhak Menuntut Ganti Rugi ke Pelaku
Besaran restitusi akan ditentukan oleh LPSK
6 November 2022 15:13 WIB

LPSK | Ist |
MALANG, JITUNEWS.COM - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Hasto Atmojo mengatakan bahwa para korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan bisa menuntut ganti rugi atau restitusi kepada pelaku.
"Kalau memang proses hukum ini berjalan (proses peradilan), ada pelaku yang ditetapkan sebagai terdakwa, korban ini berhak menuntut restitusi," kata Hasto di Malang, Sabtu (5/11).
Hasto mengatakan bahwa besaran restitusi akan ditentukan oleh LPSK sesuai dengan kerugian dan tuntutan korban.
Kantongi Bukti, Komnas HAM: Gas Air Mata Adalah Penyebab Utama Terjadinya Tragedi Kanjuruhan
"Restitusi ini adalah ganti rugi yang dituntutkan kepada pelaku. Yang menilai itu nanti LPSK. Tapi (sekarang) kami belum tahu persis tuntutan apa saja yang diperlukan korban dan keluarga korban," katanya.
Hasto mengatakan bahwa LPSK saat ini memberikan perlindungan kepada 18 korban dan keluarga korban tragedi Kanjuruhan.
"Ada 18 orang. Kalau memerlukan layanan psikologis kami berikan, layanan juga medis kami berikan," ucapnya.
Hasto mengatakan bahwa LPSK mengevakuasi beberapa korban ke rumah aman untuk menghindari tekanan dan intimidasi ke korban.
"Kami upayakan untuk menghindarkan supaya tidak ada tekanan, intimidasi, tidak ada pertanyaan menjebak. Kan nanti korban maupun keluarga korban dijadikan saksi juga," ujarnya.
DPR: Penegakan Hukum Tragedi Kanjuruhan Harus Dilakukan Seadil-adilnya
Penulis | : | Aurora Denata |