•  

logo


Dinilai Berbelit dan Berbohong, Jaksa Minta Hakim Tetapkan ART Sambo Jadi Tersangka

Jaksa mengatakan bahwa keterangan Kodir berbelit dan berbohong

3 November 2022 20:55 WIB

Sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Kamis (3/11)
Sidang dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam kasus merintangi penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jaksel, Kamis (3/11) Tangkapan layar YouTube Kompastv

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Jaksa menilai keterangan asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo, Diryanto alias Kodir, berubah-ubah dan berbohong. Jaksa penuntut umum perkara minta majelis hakim menetapkan Kodir sebagai tersangka.

Awalnya Kodir mengaku diperintah Ferdi Sambo memanggil AKBP Ridwan Soplanit yang menjabat Kasatreskrim Polres Jaksel kala itu, setelah penembakan Brigadir Yosua. Akan tetapi di berita acara pemeriksaan (BAP) Kodir mengatakan yang diperintah Sambo memanggil Ridwan adalah ajudannya bernama Prayogi. Jaksa lalu memprertanyakan kesaksian Kodir.

"Saudara (bilang) tidak diperintah Ferdy Sambo untuk menghubungi Kasatreskrim tapi keterangan Saudara tadi mengatakan saya diperintahkan untuk menghubungi Kasatreskrim yang di samping rumah Ferdy Sambo melalui sopirnya. Di sini (BAP) yang diperintahkan Yogi, atas inisiatif siapa saudara menghubungi Kasatreskrim sebetulnya?" tanya jaksa dalam sidang kasus ITE perusakan CCTV dengan terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria, Kamis (3/11).


Ada CCTV di Dalam Rumah Ferdy Sambo Saat Kejadian Penembakan

"Seingat saya bertiga Pak," jawab Kodir.

Jaksa terus mencecar Kodir, dan Kodir mengaku dirinya diperintah Sambo.

"Diryanto hubungi Kasatreskrim ada begitu (Ferdy Sambo) ngomongnya?" tanya jaksa.

"Seingat saya seperti itu," jawab Kodir.

"Kenapa nggak Saudara jelaskan di BAP seperti itu? Ambulans, Kapolres, dan Polres Jaksel tiba, Saudara menghubungi sopir Kasatreskrim. Nah ini yang nggak nyambung, belum nyambung, Saudara disumpah kan?" kata jaksa.

Jaksa mengatakan bahwa keterangan Kodir berbelit dan berbohong. Jaksa minta majelis hakim untuk menetapkan Kodir sebagai tersangka.

"Majelis Hakim, kami melihat saksi ini sudah berbelit dan berbohong, supaya kiranya majelis hakim mengeluarkan penetapan untuk menjadikan saksi ini jadi tersangka, dicatat oleh panitera mohon izin," kata jaksa.

Bersihkan Lokasi Penembakan, ART Sambo Temukan Pecahan Beling

Halaman: 
Penulis : Aurora Denata