•  

logo


Hakim Tolak Perpanjangan PKPU, Meratus Line Harus Segera Bayar Utang Rp 50 M ke Dua Perusahaan

Meratus Line maksimal harus membayar utang Rp 50 miliar sebelum tanggal 11 November

19 Oktober 2022 09:03 WIB

Suasana sidang PKPU Meratus Line, Selasa 18 Oktober 2022 di Pengadilan negeri Surabaya
Suasana sidang PKPU Meratus Line, Selasa 18 Oktober 2022 di Pengadilan negeri Surabaya Antara

JAKARTA, JITUNEWS.COM -- Hakim di Pengadilan Niaga Surabaya menolak permohonan Perpanjangan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan PT Meratus Line terhadap PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line.

Sebelumnya, Meratus Line meminta permohonan perpanjangan PKPU tetap selama 90 hari dengan alasan masih membutuhkan waktu untuk mengakomodasi pihak kreditur.

Meratus Line menyatakan keuangan perusahaannya kuat, tetapi memohon perpanjangan waktu.


Peluang Ekspor Akar Gingseng Jepang (Gobo) Terbuka Lebar

Hakim Pengawas Sutarno dengan tegas menolak permintaan itu. Dia meminta Meratus Line dapat memaksimalkan waktu seperti dalam putusan PKPU tetap.


Sebelumnya, Pengadilan Niaga PN Surabaya mengabulkan permohonan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line terkait PKPU Rp 50 miliar dengan menjatuhkan putusan dua kali terhadap Meratus Line.


Putusan pertama dengan nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022, yang memvonis PT Meratus Line dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari.

Putusan kedua dikeluarkan lantaran PT Meratus Line tak memenuhi. Putusan kedua nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022, yang menyatakan Meratus dalam keadaan PKPU tetap selama 120 hari.


"Masih ada waktu hingga 11 November mendatang. Tolong dimaksimalkan waktu itu dulu, tetapi jangan dipaskan tenggat waktunya, paling tidak sampai 1 November,” ujar Hakim Sutarno, dikutip dari Antara, Rabu 19 Oktober 2022.

Kuasa pemohon PKPU PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line Syaiful Ma'arif meminta agar Meratus secepat mungkin menyelesaikan pembayaran utang tersebut.

"Kami berharap itikad baik menaati putusan pengadilan. Katanya keuangan liquid dan kuat, tetapi kenapa seperti ngos-ngosan melunasi kewajibannya," ucapnya.


Terpisah, kuasa hukum PT Meratus Line Yudha Prasetiawan enggan memberikan komentar terkait hasil dari tahapan PKPU tersebut.  

 

Melon Granat, Primadona Baru Buah Melon?

Halaman: 
Penulis : S. Nugroho, Nugroho Sis Gunarto