•  

logo


Pemkot Jakpus Ungkap Alasan Rumah Wanda Hamidah Dikosongkan

Surat Izin Penghunian (SIP) telah habis sejak 2012 lalu.

14 Oktober 2022 07:34 WIB

Wanda Hamidah
Wanda Hamidah instagram.com/wanda_hamidah

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Ani Suryani mengungkapkan alasan pihaknya mengosongkan rumah Wanda Hamidah di kawasan Cikini, Menteng pada Kamis (13/10).

Menurutnya, pengosongan itu dilakukan lantaran Surat Izin Penghunian (SIP) telah habis sejak 2012 lalu. Ani menekankan lahan di mana rumah Wanda berdiri itu milik perseorangan dengan Surat Hak Guna (SHGB) sejak 2010.

“Pada saat tanah negara ini bebas, siapa saja boleh meningkatkannya. Penghuni di sini tidak melanjutkan (SIP) itu, sehingga pada 2010, (pemilik SHGB) membeli ini," kata Ani di lokasi, Kamis (13/10).


Buntut Pengosongan Rumah, Wanda Hamidah Sebut Anies Gubernur Zalim

Lanjut Ani, Japto Soerjosoemarno selaku pemilik SHGB membiarkan Wanda tinggal 10 tahun lamanya. Namun selama itu juga pihak Japto berusaha melakukan mediasi untuk memanfaatkan lahan tersebut.

"Karena penghuni di sini tidak bisa dimediasi, ya sudah dibiarkan saja. Sampai 10 tahun lebih, maka somasi itu berjalan," jelas Ani.

Diungkapkan pula somasi sudah dilayangkan pemilik SHGB sebanyak tiga kali. "Rupanya (somasi) tidak digubris,” kata Ani.

“Kami sampaikan ke Wali Kota Jakpus, karena memang berdasarkan Peraturan Gubernur 207 dimungkinkan bahwa pemerintah daerah melindungi warganya. Itu lah dasar Pemprov DKI untuk membantu," terang dia.

Seperti diketahui, Pemkot Jakpus mengeksekusi pengosongan empat rumah di Jalan Citandui 2, Menteng, Kamis (13/10).  Satu dari empat rumah di lahan seluas 1.400 meter persegi itu merupakan tempat tinggal politikus NasDem, Wanda Hamidah.

Rumah Wanda Hamidah Dikosongkan, Wagub DKI: Tegakkan Keadilan bagi Siapa Saja

Halaman: 
Penulis : Iskandar