Soal Penahanan Putri Candrawathi, Pengacara Brigadir J: Walau Terlambat, Kami Bersyukur Kapolri Tunjukan Supremasinya
Pengacara sebut Putri Candrawathi seharusnya ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J
1 Oktober 2022 07:46 WIB

Putri Candrawathi | Tangkapan layar Instagram @polritvradio |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Sumanjuntak mengapresiasi langkah Kapolri Listyo Sigit Prabowo yang telah melakukan penahanan terhadap Putri Candrawathi.
"Penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka Putri Candrawathi seharusnya sudah dilakukan sejak awal ketika Putri Candrawathi ditetapkan statusnya sebagai tersangka," katanya seperti dilansir detikcom, Jumat (30/9/2022).
"Hari ini kami mendapat informasi dari press release yang disampaikan langsung oleh Bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo), demi mempermudah pelimpahan berkas, barang bukti dan juga tersangka, pada proses tahap 2 kepada Kejaksaan, maka mulai hari ini tersangka Putri Candrawathi dilakukan penahanan," sambungnya.
Ditahan, Putri Candrawathi Sampaikan Pesan untuk Anak-anaknya
Ia menilai Putri Candrawathi seharusnya langsung ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Meski demikian, ia menyebut penahanan istri Ferdy Sambo itu telah menjawab keraguan masyarakat terhadap institusi Polri.
"Walau sedikit terlambat, kami bersyukur bahwa Kapolri akhirnya menunjukkan supremasinya, dan menjawab keraguan publik dengan melakukan penahanan terhadap tersangka Putri Candrawathi," ujarnya.
Soal Putri Candrawathi Ditahan, MUI: Kapori Telah Menjawab Keraguan Masyarakat
Penulis | : | Trisna Susilowati |