Pengacara Brigadir J: Putri Candrawathi Harus Juga Ditangkap dan Ditahan
Kamaruddin mengatakan bahwa Putri Candrawathi harus ditangkap dan ditahan
29 September 2022 20:18 WIB

Kamaruddin Simanjuntak | Tangkapan Layar YouTube iNews |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara lima tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua sudah lengkap. Pengacara keluarga Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak, berharap Putri Candrawathi ditahan.
"Harus, harus ditahan karena alasan polisi tidak menahan Putri Candrawathi karena alasan kemanusiaan seolah-olah yang lain yang ditahan itu margaswatwa. Hanya Putri yang manusia sehingga berlaku buat dia kemanusiaan," kata Kamaruddin di Hotel Santika, Jakarta, Kamis (29/9).
Kamaruddin menilai alasan kemanusiaan yang membuat Putri tidak ditahan aneh. Kamaruddin mempertanyakan kenapa alasan kemanusiaan tidak berlaku untuk kasus lainnya.
Jadi Pengacara Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Berapa Honor Febri Diansyah?
"Padahal semua yang ditahan itu di rutan-rutan lain di penjara-penjara itu semua manusia, kenapa alasan kemanusiaan tidak berlaku buat Aceh, buat Sumatera Utara, Palembang, Riau, sampai Kalimantan, Jawa sampai Papua sana? Kenapa hanya buat PC berlaku alasan kemanusiaan? Bukankah yang lain juga manusia?" katanya.
Kamaruddin mengatakan bahwa Putri Candrawathi harus ditangkap dan ditahan. Kamaruddin kemudian menyinggung soal amplop.
"Nah, karena Indonesia negara hukum, berdasarkan konstitusi, dan setiap orang sama di hadapan hukum, Pasal 27 konstitusi, maka PC harus juga ditangkap dan ditahan oleh Kejagung setelah P21, kecuali mereka sudah terima 'amplop' karena akan diterima nanti 'hei, sudah terima amplop loh'," tuturnya.
Ferdy Sambo dkk Segera Sidang, Ini Harapan Keluarga Brigadir J
Penulis | : | Aurora Denata |