Komunikolog: Hakim Agung yang "Mengotori" Keagungan Lembaganya Harus Dihukum Berat
Pemberian hukuman sangat berat tersebut menjadi yurisprudensi dan rujukan bagi hakim ke depan
23 September 2022 14:19 WIB

Pengamat Politik Universitas Pelita Harapan (UPH), Emrus Sihombing | Rmol |
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Komunikolog Indonesia, Emrus Sihombing menegaskan hakim Agung yang "mengotori" keagungan lembaganya harus dijatuhkan hukuman seberat-beratnya oleh hakim yang sudah teruji kredibilitas dan integritasnya.
"Pemberian hukuman sangat berat tersebut menjadi yurisprudensi dan rujukan bagi hakim ke depan saat menghukum penegak hukum yang mencoba melanggar hukum ketika melakukan tahapan proses hukum " ujar Emrus di Jakarta, Jumat (22/9/2022).
Hakim Agung Terjerat Dugaan Korupsi, Demokrat: Pencari Keadilan Harus Berharap ke Mana?
Emrus menuturkan dengan tertangkapnya Hakim Agung (inisial SD) oleh KPK, melengkapi sederet (dugaan) perilaku korupsi di tiga instansi yang sejatinya bersih dari korupsi.
Hal ini dikarenakan tiga instansi tersebut sebagai lembaga penjaga etika, moral dan penegakan hukum di seluruh Indonesia.
"Menyedihkan. Ini tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan, perilaku korupsi akan dipandang sebagai hal biasa, tidak lagi sebagai extra ordinari crime. Korupsi dalam berbagai modus akan terus terjadi di Indonesia. Ini berbahaya," katanya.
Dalam hal ini, Emrus mengapresiasi kinerja KPK yang terus gencar melakukan penindakan dalam pemberantasan korupsi di tanah air meski SDM dan anggaran yang dimilikinya sangat terbatas.
Menurutnya dalam bidang penindakan, KPK belum lama ini telah menangkap tenaga pendidik, bergelar profesor (inisial Krmi). Ia seorang dosen dan pimpinan tertinggi (rektor) di sebuah universitas di ujung timur Sumatera.
Seolah tidak kalah dengan "rekannya" di instasi pendidikan tersebut, kemarin hakim di instansi benteng terakhir penegakan hukum, Hakim Agung (inisial SD) pada MA ditetapkan tersangka. Pernah juga terjadi korupsi di Kementerian Agama terkait dengan pengadaan kitab suci. Salah satu tersangka berinisial FAR.
Atas berbagai peristiwa tersebut, Emrus mengatakan bahwa perilaku korupsi di tanah air sudah sangat kronis sehingga perlu diwacanakan di ruang publik kemungkinan hukuman penjara selama yang bersangkutan (koruptor) hidup di dunia.
Di tiga instansi tersebut, yaitu Kementerian Agama, Universitas bawah Kementerian Pendidikan, dan di MA sebagai benteng terakhir penegakan hukum di tanah air, ada pejabatnya melakukan dugaan tindak pidana korupsi. Padahal seharusnya, orang yang bekerja di tiga instansi terdebut, terutama semua pejabatnya adalah orang yang sudah selesai dengan dirinya.
"Sejatinya pengabdian dan amanah mereka lakukan di tiga instansi terhormat tersebut sebagai teladan bagi seluruh rakyat Indonesia," kata Emrus.
P"egawai/pejabat di tiga lembaga inilah seharusnya suri teladan atau model yang tidak bersentuhan dengan perilaku tindakan korupsi. Namun kenyataannya masih ditemukan masih ada pejabatnya melakukan korupsi," tukasnya.
Sakit Jelang Diperiksa, Lukas Enembe Minta Izin ke KPK untuk Berobat ke Luar Negeri
Penulis | : | Khairul Anwar |