•  

logo


Bersyukur Banding Ferdy Sambo Ditolak, Keluarga Brigadir J: Yang Jahat Rasakan Akibatnya

Roslin mengatkan bahwa pemecatan Ferdy Sambo secara tidak hormat sudah sesuai dengan keinginan pihak keluarga

20 September 2022 05:22 WIB

Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J
Ferdy Sambo saat rekonstruksi pembunuhan Brigadir J Jitunews.com/herumuawin

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J bersyukur dengan permohonan banding atas pemecatan atau pemberhentian dengan tdak hormat (PTDH) mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo yang ditolak oleh Mabes Polri.

"Kami bersukur kepada Tuhan karena mereka yang berbuat jahat satu persatu merasakan akibatnya," kata tante dari Brigadir J, Roslin Simanjuntak seperti dilansir detikcom, Senin (20/9/2022).

Roslin mengatkan bahwa pemecatan Ferdy Sambo secara tidak hormat itu sudah sesuai dengan keinginan pihak keluarga.


Minta Polri Usut 'Kakak Asuh' yang Bantu Karier Sambo, Eks Penasihat Kapolri: Kalau Enggak Dia Dapat Hukuman Minimal

"Ya ini sudah sesuai," ujarnya.

Sebelumnya, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan hasil sidang banding atas pemecatan dengan tidak terhormat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

Hasilnya, Mabes Polri memutuskan menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo.

"Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri," kata Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).

Ia mengatakan bahwa pemecatan Sambo berdasarkan Pasal 80 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ayah Brigadir J Jenuh Kasus Sambo Tak Kunjung Selesai, Pengacara: Jokowi Tidak Tegas

Halaman: 
Penulis : Trisna Susilowati