Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Resmi Dipecat Tidak dengan Hormat
Mabes Polri memutuskan menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo.
19 September 2022 13:54 WIB

Ferdy Sambo | Tangkapan Layar Video YouTube POLRI TV RADIO |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto menyampaikan hasil sidang banding atas pemecatan dengan tidak terhormat mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Hasilnya, Mabes Polri memutuskan menolak banding yang diajukan Ferdy Sambo.
"Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri," kata Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).
Polri Akan Umumkan Hasil Sidang Banding Pemecatan Ferdy Sambo Siang Ini
Ia mengatakan bahwa pemecatan Sambo berdasarkan Pasal 80 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Polri, kata dia, menolak permohonan banding berupa menguatkan atau memberatkan Putusan Sidang KKEP yang berlangsung 26 Agustus 2022 lalu.
Permohonan Banding Ferdy Sambo Ditolak, Polri Ungkap Alasannya
Penulis | : | Trisna Susilowati |