Soal Kasus Santri Gontor, Kemenag Tak Bisa Asal Intervensi
Pesantren merupakan lembaga yang otonom.
7 September 2022 22:07 WIB

Yaqut Cholil Qoumas | twitter.com/yaqutcqoumas |
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Publik tengah digemparkan oleh kasus dugaan penganiayaan di lingkup pesantren. Adapun santri Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) Ponorogo berinisial AM telah meregang nyawa karena dianiaya. Pelaku diduga dari kalangan santri.
Menanggapi hal itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihak telah membuat aturan tentang upaya pesantren melindungi santri dan mengajarkan hal yang baik.
Namun, Kemenag tetap tidak bisa sembarangan melakukan intervensi soal internal pesantren. Pasalnya, pesantren adalah lembaga pendidikan independen dan secara struktural tidak berada di bawah Kemenag.
Santri Gontor Tewas Secara Tidak Wajar, Kemenag: Akan Kami Tindak Lanjuti
"Kita harus tahu bahwa pesantren itu lembaga yang otonomi lembaga yang independen, yang tidak bisa semua orang asal masuk ke dalamnya," ujar Yaqut di Mabes TNI AD, Jakarta, Rabu (7/9).
"Pengawasan bisa, tapi kalau disebut kita melakukan intervensi atau campur tangan yang dalam, itu enggak bisa,” jelasnya.
Meski begitu, Yaqut memastikan pihaknya punya wewenang untuk mencabut izin pesantren bila terbukti ada tindak kekerasan yang bersifat sistematis.
"Jika terbukti secara sistematis pesantren melakukan kekerasan, pelecehan dan seterusnya, kita cabut izin operasionalnya. Karena izin operasional pesantren itu ada di Kemenag," pungkasnya.
Santri Pondok Gontor Tewas Dianiaya, Pelaku dari Kalangan Santri Juga
Penulis | : | Iskandar |