Ferdy Sambo Dipecat, PKB: Setimpal dengan Pelanggaran Etik yang Berat
PKB menilai putusan itu sudah tepat
26 Agustus 2022 14:15 WIB

Wakil Ketua MPR RI, Jazilul Fawaid | Istimewa |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Komite Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Anggota Komisi III DPR Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, menilai putusan itu sudah tepat.
"Kita hormati. Putusan dari pimpinan sidang etik sudah tepat sesuai bukti, saksi dan keterangan yang ada," kata Jazilul kepada wartawan, Jumat (26/8).
Jazilul menilai vonis pemecatan memang berat, namun menurutnya setimpal dengan pelanggaran etik yang dilakukan.
Polri Pecat Ferdy Sambo, PPP: Semangat Memperbaiki Citra Polri
"Vonis Pemecatan memang berat, pasti setimpal dengan pelanggaran etik yang berat pula," katanya.
Jazilul menunggu sidang bagi anggota kepolisian yang juga melanggar etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Menurutnya, pemecatan terhadap Sambo bisa menjadi pelajaran bagi jajaran Polri.
"Kita tunggu sidang dan sanksi bagi para pelanggar etik yang lainnya," ujar Jazilul.
"Walhasil, pemecatan ini adalah pesan dan pelajaran kepada jajaran Polri agar disiplin dalam mengemban tugas," sambungnya.
Ferdy Sambo Ajukan Banding Pemecatan, Gerindra: Saya Rasa Percuma
Penulis | : | Aurora Denata |