Ferdy Sambo Dipecat, Sahroni: Keputusannya Sudah Tepat
KKEP memutuskan PTDH terhadap Ferdy Sambo
26 Agustus 2022 12:25 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni | Instagram/ahmadsahroni88 |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Komite Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Ahmad Sahroni, mengatakan bahwa keputusan tersebut sudah tepat.
"Tidak mengejutkan sebenarnya keputusan ini, karena sudah seharusnya KKEP menjatuhkan hukuman tersebut kepada Sambo. Jadi memang keputusannya sudah tepat dan kami di Komisi III tentu mendukung," ujar Sahroni kepada wartawan, Jumat (26/8).
Sahroni juga memberikan apresiasi kepada kepolisian dan KKEP yang menyelesaikan sidang dan proses pemecatan.
Bertemu Ferdy Sambo, Kak Seto Dititipi Pesan Ini
"Apresiasi juga kepada kepolisian dan KKEP yang menyelesaikan sidang maupun proses pemecatan ini dengan cepat dan tidak berlarut-larut, jadi kita bisa mengalihkan perhatian pada prosesi pidananya sekarang," ujar Sahroni.
Sahroni menyebut bahwa Ferdy Sambo berhak mengajukan banding. Ia minta polisi tetap transparan dalam prosesnya.
"Itu sih hak Sambo ya untuk mengajukan banding. Yang penting dalam memprosesnya nanti, polisi transparan, cepat dan fokus saja, agar tidak mengganggu jalannya prosesi pidana," ujar Sahroni.
Sebelumnya, KKEP memutuskan PTDH terhadap Ferdy Sambo karena dinyarakan melakukan perbuatan tercela. Ferdy Sambo dikenakan sanksi etikda dan administrasi.
Berikut putusan lengkap sidang etik Sambo:
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi yaitu:
a) Penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.
Ferdy Sambo Nyatakan Banding Putusan Pemecatan, Pengacara: Itu dalam Proses
Penulis | : | Aurora Denata |