Dijerat Pasal Penistaan Agama dalam Kasus Stupa Mirip Jokowi, Roy Suryo Langsung Ditahan?
Polisi menegaskan bahwa Roy Suryo masih menjalani pemeriksaan
22 Juli 2022 15:46 WIB

Roy Suryo. | Jitunews/Latiko A.D |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, mengatakan bahwa mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga, Roy Suryo telah menjadi tersangka dalam kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menyebut Roy Suryo dijerat dengan pasal penistaan agama.
"Pasalnya kena di UU ITE Pasal 28 ayat 2. Jadi dijerat di UU ITE Pasal 28 ayat 2 kemudian Pasal 156a KUHP dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946," kata Kombes E Zulpan kepada wartawan, Jumat (22/7/2022).
Meski demikian, ia belum menjelaskan apa saja yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut.
Muannas Alaidid Sebut Roy Suryo Pantas jadi Tersangka Kasus Meme Stupa Mirip Jokowi, Ini Alasannya
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Roy Suryo saat ini masih menjalani pemeriksaan. Dengan demikian, ia menyebut belum bisa memastikan apakah Roy Suro akan langsung ditahan atau tidak.
"Nanti tunggu hasil pemeriksaan. Kalau sudah selesai diperiksa kan keputusan penyidik ditahan atau enggak. Sekarang masih menjalani pemeriksaan," tandasnya.
Akui Terima Teror Gegara Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo: Sifatnya Non Teknis
Penulis | : | Trisna Susilowati |