Heran Terdakwa Kekerasan Seksual JE Tak Ditahan, Komnas PA: Wajib Ditahan Supaya Tidak Pengaruhi Saksi
Komnas PA menyebut JE harus ditahan semenjak ditetapkan sebagai tersangka.
9 Juli 2022 06:30 WIB

Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait | CNNIndonesia.com/Utami Diah Kusumawati |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengaku heran dengan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Malang yang tidak menahan terdakwa kasus kekerasan seksual Julianto Eka Saputra atau JE.
Menurutnya, JE seharusnya ditahan agar tidak menghilangkan barang bukti maupun mempengaruhi saksi.
"Nah lagi-lagi setelah terdakwa, ternyata Julianto tidak ditahan. Padahal wajib untuk ditahan hukumnya. Supaya apa? Supaya tidak menghilangkan barang bukti, tidak melarikan diri, kemudian tidak mempengaruhi saksi," kata Arist seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (7/7/2022).
Bantah Bela Terdakwa Kekerasan Seksual JE, Kak Seto: Saya Dihadirkan sebagai Ahli
Ia pun menyinggung pernyataan Polda Jawa Timur yang menyebut JE bersikap kooperatif sehingga tidak perlu dilakukan penahanan. Ia menyebut JE harus ditahan semenjak ditetapkan sebagai tersangka.
"Tidak ditahan dan tidak ditangkap oleh Polda Jatim karena dianggap kooperatif. Kooperatif yang bagaimana? Mau kooperatif, mau apapun itu karena ancamannya di atas 5 tahun harus ditahan," ujarnya.
Diketahui, Julianto Eka Saputra merupakan motivator sekaligus pendiri SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI). Ia menjadi terdakwa dalam kasus kekerasan seksual terhadap belasan anak didiknya.
Kasus Kekerasan Seksual di SMA SPI, PT. HDI Ambil Tindakan Tegas
Penulis | : | Trisna Susilowati |