Cuit 'Allahmu Lemah', Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara
Ferdinand dinyatakan bersalah telah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran
19 April 2022 15:13 WIB

Surat Rakyat |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara atas kasus cuitan 'Allahmu lemah' di akun Twitternya. Ferdinand dinyatakan bersalah telah menyiarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran.
"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/4).
"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 5 bulan penjara," imbuhnya.
Herry Wirawan Divonis Hukuman Mati, Kiai Maman: Herry Pantas Menerima
Ferdinand dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Sentimen Terdakwa tersebut diungkapkannya dalam bentuk unggahan pada hari Selasa tanggal 4 Januari 2022 sekitar pukul 10.54 WIB, kembali men-tweet (cuitan) berbunyi 'Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela'," kata jaksa.
Jalani Penahanan, Ferdinand Hutahaean: Di Rutan Kita Hidup Enak, Dikasih Makan Gratis
Penulis | : | Aurora Denata |