•  

logo


Pembahasan Revisi UU Penanggulangan Bencana Dihentikan, DPD: Tidak Seharusnya Diabaikan

UU Penanggulangan Bencana yang representatif, inklusif dan efektif sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia di tengah meningkatnya ancaman bencana alam dan non alam saat ini.

14 April 2022 14:11 WIB

Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin
Wakil Ketua DPD RI, Sultan B Najamudin Istimewa

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Wakil ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI) Sultan B Najamudin menyayangkan sikap DPR dan pemerintah yang menghentikan pembahasan Rancangan undang-undang (RUU) Penanggulangan Bencana karena perbedaan perspektif terkait nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Kami menyesalkan masih adanya sikap politik yang menghambat proses perbaikan manajemen penanggulangan bencana pada proses legislasi. Tidak seharusnya produk hukum yang mengatur isu-isu kebencanaan dan kemanusiaan diabaikan karena pertimbangan politik tertentu," ujar Sultan, Kamis (14/04).

Menurut, UU Penanggulangan Bencana yang representatif, inklusif dan efektif sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia di tengah meningkatnya ancaman bencana alam dan non alam saat ini.


Akibat Erupsi Gunung Semeru, Korban Meninggal Jadi 46 Orang dan 9 Orang Belum Ditemukan

Terutama pada konteks penguatan instusi atau lembaga yang secara khusus menangani persoalan penaggulangan kebencanaan.

"Kami selalu mengatakan bahwa ancaman perubahan iklim yang terus menampakkan potensi kebencanaan yang masif harus dimitigasi dan ditanggulangi secara serius oleh negara melalui institusi khusus yang kuat dan independen. Kita sudah memiliki institusi BNPB, hanya saja harus diperkuat dengan kewenangan dan anggaran yang cukup," tegas mantan Wakil Gubernur Bengkulu itu.

Selanjutnya Sultan menerangkan bahwa, yang paling penting saat ini adalah memastikan keberadaan BNPB yang kuat selalu berkomitmen dalam menunjukkan kesiapsiagaannya ketika terjadi bencana. Sehingga tidak penting posisi nomenklatur BNPB berada di mana.

"Kepentingan politik terkait nomenklatur BNPB ini tidak perlu tejadi jika para perumus Revisi UU Penanggulangan Bencana ini memiliki sensitivitas krisis iklim dan peningkatan intensitas bencana alam dan non alam pada skala global. Stagnasi legislasi ini tentu sangat merugikan masyarakat yang rentan diterpa bencana alam di banyak daerah saat ini," tutupnya.

Diketahui, Pemerintah dan DPR sepakat menghentikan pembahasan revisi Undang-Undang Penanggulangan Bencana. Pembahasan disetop lantaran kedua pihak beda pendapat soal nomenklatur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Perbedaan pendapat ini tak kunjung mendapatkan titik temu setelah dua tahun pembahasan.

Karantina 10 Hari Disebut Mahal, Epidemiolog: Karantina Nggak Mesti di Hotel

Halaman: 
Penulis : Khairul Anwar