•  

logo


Tetapkan Brian Edgar Jadi Tersangka Binomo, Bareskrim Polri: Tugasnya Menawarkan ke Influencer RI

Wishnu mengatakan bahwa Brian pernah mengirimkan uang sebesar Rp 120 juta ke Indra Kenz.

3 April 2022 22:54 WIB

Gedung Bareskrim Mabes Polri
Gedung Bareskrim Mabes Polri NTMC Polri

JAKARTA, JITUNEWS.COM - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan menyatakan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka baru dalam kasus investasi bodong melalui aplikasi Binomo. Tersangka itu, kata dia, bernama Brian Edgar Nababan yang bertugas menawari influencer Indonesia agar menjadi afiliator Binomo.

"Sejak Februari 2019, tersangka mendapatkan jabatan sebagai manager development Binomo yang bertugas menawarkan kepada influencer Indonesia untuk menjadi afiliator Binomo dengan keuntungan sistem bagi hasil," kata Wishnu dilansir detikcom, Minggu (3/4/2022).

Wishnu mengatakan bahwa Brian pernah mengirimkan uang sebesar Rp 120 juta ke Indra Kenz.


Soal Tersangka Baru di Kasus Indra Kenz, Bareskrim: Sudah Ada Nama-namanya

"Tersangka juga mengirimkan dana sebesar Rp 120 juta kepada tersangka Indra Kesuma ada Februari 2021," ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pihaknya telah menahan Brian Edgar semenjak 1 April hingga 20 hari kedepan.

"Setelah pemeriksaan selanjutnya penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan sejak tanggal 1 April 2022 dan telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Pusdokes Polri, bahwa penyidik telah melakukan penyitaan dari tersangka berupa 1 buah laptop," ucap dia.

Tersangka Penista Agama Pendeta Saifuddin Kabur ke AS, Polri: Kita Minta Bantuan FBI

Halaman: 
Penulis : Trisna Susilowati