Viral Pernikahan Beda Agama, Politikus PKS: Tidak Sah
Bukhori mengatakan bahwa pernikahan beda agama tidak sah menurut fatwa MUI
10 Maret 2022 12:14 WIB

Bukhori Yusuf | dpr.go.id |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Di media sosial viral pernikahan beda agama di Semarang. Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, mengatakan bahwa pernikahan yang sah harus satu agama.
"Secara UU Nomor 1/1974 tentang Perkawinan juga bertentangan karena syarat nikah harus satu agama," kata Bukhori Yusuf kepada wartawan, Kamis (10/3).
Bukhori mengatakan bahwa pernikahan beda agama tidak sah menurut fatwa MUI.
Politikus PKS Minta Jokowi Tegas Tanggapi Wacana Penundaan Pemilu
"Dalam Islam sebagaimana dituangkan MUI dalam fatwanya nikah beda agama itu haram dan tidak sah," katanya.
Bukhori minta umat Islam untuk menghargai fatwa MUI tersebut. Ia minta Dukcapil untuk tidak mengeluarkan dokumen apa pun yang merendahkan ajaran Islam.
"Hendaknya seluruh umat Islam menghargai ajaran yang telah diyakini kebenarannya oleh umat Islam itu sendiri dan karenanya seluruh lembaga pemerintah, termasuk Dukcapil tidak mengeluarkan dokumen apa pun yang bisa merendahkan atau merusak ajaran Islam," kata Bukhori.
Viral Nikah Beda Agama di Semarang, Wamenag: Tidak Tercatat di KUA
Penulis | : | Aurora Denata |