Tanggapi Pernyataan Menag Soal Azan, CIIA: Yaqut Komunikasi Publiknya Sering Blunder
Soal pengaturan toa, lanjut Harits, tidak sepenuhnya buruk, ada sisi positifnya juga.
25 Februari 2022 15:23 WIB

Ketua Umum PP GP Ansor Yaqut Cholil Qoumas | ist |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Direktur The Community of ideological Islamic Analyst (CIIA) Harits Abu Ulya menyatakan jika Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sering bunder dalam komunikasi publiknya.
Hal ini dikatakannya menanggapi polemik pernyataan Yaqut yang membandingkan suara Azan seperti gonggongan anjing.
"Semoga Menag tidak berniat menganalogikan suara Adzan seperti halnya suara gonggongan anjing. Tapi ya ini memang blunder sekali komunikasi publiknya," kata Harits, Jumat (25/2/2022).
Buah Makasar Obat Darah Tinggi
Menurutnya, Yaqut sebagai pejabat publik harus memperbaiki kualitas komunikasi publiknya ke rakyat. Apalagi jika ingin memberikan landasan filosofis dan sosiologis soal pengaturan yang berhubungan langsung dengan ibadah suatu umat.
Lebih lanjut, untuk substansi pengaturan toa, kata Harits, umat muslim tidak pertu membuat gaduh secara berkepanjangan. Karena fakta empiriknya peraturan Kemenag dilapangan mayoritas hanya diposisikan sebagai himbauan yang tidak bermakna.
"Bahkan banyak pengurus Masjid atau musola tidak peduli dengan himbauan atau pengaturan Toa versi kemenag. Peraturan hanya menjadi triger kegaduhan baru yang bisa mengalihkan dari persoalan lain bangsa dan NKRI yang lebih besar dan krusial," jelasnya.
Soal pengaturan toa, lanjut Harits, tidak sepenuhnya buruk, ada sisi positifnya juga. Namun kultur dan kondisi sosial setiap tempat berbeda, pada aplikasinya perlu bijak dan proporsional.
"Kebaikan itu tidak selalu baik jika diwaktu dan tempat yg tidak semestinya. Umat islam khususnya juga perlu terus belajar untuk kembali menakar aktifitasnya dengan standart syariat. Apalagi Kerapkali kejahilan/kebodohan melahirkan sikap fanatik dan intoleran kepada sesama umat Islam," tukasnya.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala dianggap tidak tepat dan tak etis.
Menag Yaqut dalam aturan soal pengeras suara memakai analogi yang dianggap membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.
Yaqut meminta agar volume pengeras suara masjid dan musala diatur maksimal 100 dB (desibel), dan waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
Namun, Menag Yaqut mencontohkan suara-suara lain yang dapat menimbulkan gangguan, salah satunya suara gonggongan anjing.
Penulis | : | Khairul Anwar |
|