•  

logo


Sejumlah Tokoh Tolak Pemindahan IKN, Ruhut PDIP: Aku Hanya Ingatkan Dasar Hukumnya Jelas

RUU IKN sudah disahkan menjadi UU melalui rapat paripurna DPR.

6 Februari 2022 17:53 WIB

Ruhut Sitompul.
Ruhut Sitompul. Twitter @ruhutsitompul

JAKARTA, JITUNEWS.COM – Politikus PDIP Ruhut Sitompul meminta sejumlah tokoh menghormati keputusan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) dari Jakarta ke Kalimantan Timur. Toh Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN sudah disahkan menjadi UU.

Hal itu menyusul penolakan beberapa pesohor publik terhadap proyek IKN Nusantara lewat petisi. Tokoh tersebut antara lain Din Syamsuddin, Faisal Basri, hingga Muhammad Said Didu.

“Kalian mau nolak silakan, aku hanya mengingatkan dasar hukumnya jelas sudah dan terang benderang dengan UU mau apalagi?” cuitnya melalui akun Twitter @ruhutsitompul, Minggu (6/2).


Ahli Pidana Sebut Arteria Dahlan Tak Bermaksud Memprovokasi dan Merendahkan Bahasa Sunda

Ruhut mengingatkan siapapun agar tak membuat gaduh negara dengan embel-embel praktik demokrasi.

“Jangan coba-coba bikin gaduh Indonesia negara hukum. Tolong jangan sembunyi dengan alasan demokrasi,” tegas anak buah Megawati Soekarnoputri itu.

Seperti diketahui, RUU IKN disahkan melalui rapat paripurna DPR pada 18 Januari lalu. UU yang disahkan terdiri dari 11 bab dan 44 pasal yang memuat segala urusan terkait pemindahan IKN.

Pembahasan RUU IKN terbilang singkat karena hanya memakan waktu 43 hari, terhitung sejak 7 Desember 2021. Hingga saat ini, UU itu masih menunggu tanda tangan dari presiden untuk selanjutnya diundangkan.

Sejauh ini, kritik terhadap UU IKN datang dari berbagai pihak. Mereka mempermasalahkan proses pengesahan RUU, hingga isi dari UU tersebut.

Kunker Jokowi di Sumut Tuai Kritikan, Ruhut PDIP: yang Mempermasalahkan Barisan Sakit Hati dan Kadrun

Halaman: 
Penulis : Iskandar