Tak Terima Interupsi Jaksa, Munarman: Saya Ini Terancam Hukuman Mati
Munarman mengatakan bahwa 25 orang kehilangan pekerjaan gara-gara laporan IM
17 Januari 2022 22:02 WIB

Munarman | Ist |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Terdakwa kasus dugaan terorisme, Munarman mengaku geram dengan Jaksa Penuntut Umum yang melakukan interupsi kepadanya saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (17/1/2022.)
"Izin interupsi yang mulia interupsi," kata Jaksa.
"Saya tidak terima interupsi. Tadi saya biarkan sepenuhnya, Jaksa Penuntut Umum. Ini hak saya, saya ini terancam hukuman mati, di awal sidang menyebutkan hukuman mati pasal 14 (UU Terorisme)," timpal Munarman dengan nada tinggi.
Secara Spiritual, Faizal Assegaf Anggap Ulama NU Tak Setara dengan Munarman
Pada sidang itu, Munarman mengatakan bahwa 25 orang kehilangan pekerjaan gara-gara laporan IM. Ia pun mengaku emosi dengan IM.
"Saya ini kehilangan mata pencaharian. Ada 25 orang lebih yang kehilangan mata pencaharian juga, karena saya masuk penjara," kata Munarman.
"Saya ini sudah 9 bulan masuk penjara gara-gara laporan dia...terima kasih Majelis, mohon maaf saya emosi," lanjutnya.
Munarman Merasa Kasus Terorisme Adalah Fitnah dan Jadi Target Operasi, Ini Kata Jaksa
Penulis | : | Trisna Susilowati |