Soal Proyek Satelit Kemhan, Mahfud: Saya Putuskan Berhenti Rapat Melulu dan Arahkan Diproses Hukum
Mahfud mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo serta menteri terkait setuju kasus tersebut dibawa ke ranah peradilan pidana
16 Januari 2022 17:15 WIB

Mahfud MD | voi.id |
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Menko Polhukam, Mahfud Md menjelaskan kasus dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan proyek satelit Kementerian Pertahanan sudah ada sejak tahun 2018 tapi baru dibuka sekarang. Mahfud sendiri baru diangkat menjadi Menko pada tahun 2019.
"Loh, tahun 2018 saya belum jadi Menko, jadi saya tak ikut dan tak tahu persis masalahnya. Saat saya diangkat jadi Menko, saya jadi tahu karena pada awal pendemi Covid-19, ada laporan bahwa pemerintah harus hadir lagi ke sidang Arbitrase di Singapura karena digugat Navayo untuk membayar kontrak dan barang yang telah diterima oleh Kemhan," jelas Mahfud seperti dilihat di akun Instagram resminya, Minggu (16/1).
Mahfud merasa ada yang aneh karena seperti ada yang menghambat dibuka secara jelas masalahnya. Mahfud meminta BPKP melakukan audit.
"Saya kemudian mengundang rapat pihak-pihak terkait sampai berkali-kali tetapi ada yang aneh. Sepertinya ada yang menghambat untuk dibuka secara jelas masalahnya. Akhirnya, saya putuskan untuk minta BPKP melakukan Audit Tujuan Tertentu (ATT)," katanya.
Setelah hasilnya keluar, Mahfud memutuskan untuk berhenti melakukan rapat dan mengarahkan agar kasus diproses secara hukum.
"Hasilnya ternyata ya seperti itu, ada pelanggaran peraturan perundang-undangan dan negara telah dan bisa terus dirugikan. Makanya, saya putuskan untuk segera berhenti rapat melulu dan mengarahkan agar diproses secara hukum," ujarnya.
Mahfud mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo serta menteri terkait setuju kasus tersebut dibawa ke ranah peradilan pidana. Mahfud mengatakan bahwa Jaksa Agung juga siap mengusut tuntas kasus ini.
"Presiden juga meminta agar segera dibawa ke ranah peradilan pidana. Menkominfo setuju, Menkeu bersemangat. Menhan Prabowo dan Panglima TNI Andika juga tegas mengatakan bahwa ini harus dipidanakan," ujarnya.
"Bahkan Menhan dan Panglima TNI tegas mengatakan tidak boleh ada pengistimewaan kepada korupsi dari institusi apa pun, semua harus tunduk pada hukum. Saya berbicara dengan Jaksa Agung yang ternyata juga menyatakan kesiapannya dengan mantap untuk mengusut kasus ini," lanjut Mahfud.
View this post on Instagram
Proyek Satelit Kemenhan Rugikan Negara Rp800 M, Mahfud Md Diminta Tak Hanya Cuap-cuap
Penulis | : | Admin |