Positif Ganja, Ardhito Pramono Terancam Dibui 4 Tahun
Ardhito Pramono ditetapkan sebagai tersangka terkait UU Narkotika Nomor 35 Pasal 127.
13 Januari 2022 18:00 WIB

Ardhito Pramono | instagram.com/ardhitopramono |
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Aktor sekaligus musisi, Ardhito Pramono telah terjerat kasus penyalahgunaan narkoba. Dia diringkus di kediamannya, Jakarta Timur pada Rabu (12/1) dini hari.
Berdasarkan hasil tes urine, Ardhito positif mengonsumsi ganja. Dia lantas ditetapkan sebagai tersangka dan terancam hukuman bui maksimal 4 tahun.
"Penyidik sudah menetapkan tersangka terkait dengan Undang Undang Narkotika Nomor 35 Pasal 127 dengan ancaman paling lama 4 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan di Polres Metro Jakarta Barat, Kamis (13/1).
Polisi Tetapkan Ardhito Pramono Sebagai Tersangka
Dari penangkapan itu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya paket ganja dan pil alprazolam.
"Barang bukti yang diamankan terkait dengan tindak pidana ini, 2 paket klip berisi ganja dengan berat bruto 4,80 gram, satu bungkus kertas papir, 21 pil alprazolam ada resep dokter, 1 HP tersangka," ungkap Zulpan.
Alasan Ardhito Pramono Pakai Narkoba, Polisi: Memberikan Rasa Tenang
Penulis | : | Iskandar |